Dirjen Perpajakan Tetapkan Strategi Penerimaan Pajak dengan Memperluas Basis
Oleh : Hendra
Senin | 02-03-2020 | 18:16 WIB
kick-off-pajak.jpg
Foto1: Kick-off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama di Aula Serbaguna Kanwil DJP Kepri, Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) Slamet Sutantyo mengatakan, Dirjen Perpajakan kini menetapkan strategi penerimaan pajak dengan memperluas basis perpajakan.

Hal ini disampaikannya saat melaksanakan kick-off Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama di Aula Serbaguna Kanwil DJP Kepri, Jalan Yos Sudarso, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (02/03/2020).

Adapub perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ini merupakan bagian dari peluncuran program pengawasan pajak berbasis segmentasi dan kewilayahan. "Dengan memperluas basis perpajakan diharapkan dapat menopang potensi hilangnya penerimaan pajak. Perluasan basis perpajakan ini pun akan mengurangi 'potential loss insentif' pajak," ujarnya.

Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan instansi pemerintah serta para wajib pajak di KPP Pratama wilayah Batam Utara dan Batam Selatan ini banyak memperluas basis perpajakan, yang mana artinya dengan mendata kembali wajib pajak. Di mana, pihak KPP Pratama nantinya akan melakukan pendataan langsung turun ke lapangan.

"Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama nantinya ditangani oleh account representative baru, sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama," lanjutnya.

Sambungnya, program terbaru ini sengaja diluncurkan guna meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Di mana perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini mulai diterapkam per tanggal 1 Maret 2020. Pun ini merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi.

"Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan," paparnya Slamet.

Penataan ini lanjutnya akan dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi soal pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Selanjutnya juga akan ada penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan hingga memperbesar jumlah pegawai KPP di area tertentu.

"Kemudian tahap berikutnya adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Nantinya, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan," terangnya.

Masih Slamet, hal lainnya akan ada pembentukan sejumlah KPP Madya baru. Hal ini agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis atau mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah pajak.

"Direncanakan, pembentukan KPP Madya baru ini akan terlaksana pada semester II tahun 2020. Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi," tutupnya.

Editor: Gokli