Gelapkan Rokok di Gelper Merlion, Isra Mustika Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Selasa | 25-02-2020 | 17:52 WIB
wasit-gelper.jpg
Terdakwa Isra Mustika menutup muka usai dituntut 2 tahun penjara di PN Batam, Selasa (25/2/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Isra Mustika, terdakwa penggelapan rokok di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Batuaji, akhirnya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/2/2020).

Sesuai amar tuntutan yang dibacakan jaksa Yan Elhas Zeboea, perbuatan terdakwa Isra Mustika telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Isra Mustika dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Yan, membacakan amar tuntutan.

Menurut jaksa, ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya serta akibat perbuatannya pihak managemen tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah," ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra mempersilahkan penasihat hukum dan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Iya yang mulia, kami akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang akan datang," kata penasehat hukum terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa mencuri rokok secara berlanjut di Gelper Merlion, tempatnya bekerja.

Kasus ini bisa terungkap, kata Yan, berawal dari laporan seorang Office Boy yang melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan beberapa slop rokok Sampoerna Mild keluar dari gelper melalui pintu belakang setiap subuh dan kembali ke gelper tanpa membawa apapun.

"Pencurian rokok yang dilakukan terdakwa Isra Mustika (Kasir di gelper Merlion) berkelanjutan dan bahkan hampir setiap hari," kata Yan, sapaan akrab jaksa Yan Elhas Zeboea.

Hal Ini, kata Yan, diperkuat dengan rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Akibat perbuatnnya, Pihak PT.Naga Mas Sakti atau gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana," ujarnya.

Editor: Gokli