Badan Usaha atau Perusahaan Penunggak BPJS Bakal Dipanggil Kejari Batam
Oleh : CR-3
Kamis | 06-02-2020 | 10:52 WIB
kajari-batam.jpg
Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Haryadi, bersama staf. (CR-2)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, Semua perusahaan di Kota Batam yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bakal berhadapan dengan pihak Kejaksaan.

Hal tersebut menyusul adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak BPJS dengan Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu.

"Hingga saat ini kita belum mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS untuk melakukan action terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS," Kata Kajari Batam, Didie Tri Haryadi, di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Senin (3/2/2020) kemarin.

Apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS, pihaknya akan langsung melakukan action dengan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Beberapa sanksi bakal diterapkan bagi perusahaan yang tidak terdaftar, diantaranya adalah sanksi pidana.

"Untuk menangani perkara ini, kita (Kejari Batam-red) sudah ada nota kesepahaman (MoU) dengan pihak BPJS. Tinggal menunggu penyerahan SKK, karena selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus menerima SKK dari pihak BPJS," ujarnya.

Dalam penagihannya, Dedie mengatakan pihaknya tidak akan memberi kompromi kepada badan usaha penunggak BPJS. Pihak yang ditagih juga tidak boleh mengangsur tunggakannya dengan cara dicicil. Pelunasan iuran wajib dilakukan karena pihak yang dipanggil telah tertulis dan tanda tangan di atas materai.

"Harus bayar semua, wajib. Ini menjadi tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan selaku pengacara negara," katanya.

Lanjutnya, penunggak iuran atau bentuk pelanggaran aturan BPJS Kesehatan, itu merugikan hak pekerja. Dicontohkannya, pekerja tidak bisa mendapatkan layananan program jaminan sosial kesehatan karena terblokir karena tunggakan.

"Misalnya jika para pekerja sakit atau mendapat musibah kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan mereka akan binggung jika tidak punya uang," jelasnya.

Selain penanganan penagihan tunggakan pada badan usaha, pihak Kejaksaan juga mengimbau dan mendorong seluruh pemberi kerja, agar wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap menjadi peserta BPJS.

Hal tersebut merujuk Pasal 13 ayat (1) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam sanksinya, dalam UU BPJS juga diatur jika tidak memenuhi adanya ketentuan tersebut, maka akan terancam delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

"Tidak tanggung-tanggung, Badan Usaha atau Perusahaan yang tidak menjalankan aturan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidananya 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Editor: Chandra