Usai Bunuh Teman Kencan, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polisi Jawa Barat
Oleh : Hadli
Kamis | 06-02-2020 | 09:16 WIB
pembunuh1.jpg
HS alias H, elaku pembunuhan seorang wanita berinisial AN alias AY yang merupakan teman kencannya. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanya berselang lima jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, berhasil membekuk HS alias H, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AN alias AY.

HS diamankan tim gabungan di kawasan alun-alun Kota Bandung. Ketika itu, pelaku sedang merencanakan untuk melarikan diri usai membunuh teman kencannya.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri, saat ungkap kasus, Selasa (4/2/2020).

Galih menuturkan, AN alias AY ditemukan tewas di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangarang, Kota Bandung, Senin (27/01/2020) lalu.

Mayat korban pertama kali ditemukan salah satu karyawan hotel, kondisi mulut korban ketika itu disumpal dengan kain dalam posisi terlentang.

Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berbekal dari keterangan saksi dan rekaman CCTv, polisi melakukan penyisiran di lokasi sekitar kejadian.

Saat itu, petugas mendapati ada orang yang mirip dengan sosok dalam rekaman CCTv. Petugas pun langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban.

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui pelaku ini sakit hati karena perkataan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.

"Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan di hotel tersebut korban minta bayaran namun hanya dibayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima lalu korban di habisi," ucap dia.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku.

Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

"Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan," tutur Erlangga.

Editor: Chandra