Disdukcapil Batam Pangkas Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 29-01-2020 | 13:41 WIB
disdukcapil1.jpg
Foto ilustrasi loket pelayanan KTP-el di Kecamatan Sagulung. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam kepengurusan berkas-berkas kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam siap ciptakan terobosan baru.

Terobosan ini disampaikan Kadisdukcapil Batam, Said Khaidar, berupa pemangkasan waktu penyelesaian berkas yang akan diajukan pemohon. Tentunya, percepatan ini adalah bentuk dari peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

"Selama ini pelayanan menghabiskan waktu hingga 14 hari kerja. Sekarang kita menerapkan beberapa teknologi untuk mempercepat legalitas berkas. Seperti tanda tangan elektronik yang menggantikan tanda tangan manual," ujarnya, Rabu (28/1/2020).

Pergantian dari manual ke eletronik ini menurutnya merupakan langkah yang patut dijalankan. Karena akan efisien dalam memangkas waktu kepengurusan.

"Selama ini salah satu kendala percepatan karena masih menggunakan tenaga manual untuk legalitas dokumen kependudukan," lanjutnya.

Dalam perencanaannya, pihak Disdukcapil mencanangkan penerbitan dokumen akan bisa diselesaikan paling cepat tujuh atau lima hari kerja. Semua itu demi efisiensi waktu pengerjaan.

Said menambahkan, peningkatan ini telah masuk masa dua minggu penerapan. Beberapa pelayanan seperti pengurusan surat pindah, kartu keluarga, akta lahir, kematian dan lainnya dalam perubahan pola pelayanan akan dimulai dengan loket satu pintu.

"Sudah mau dua minggu berjalan. Alhamdulillah pelayanan jauh lebih baik," jelasnya.

Ia berharap, agar pelayanan ini dapat berjalan lancar karena hal ini dilakukan semua demi kebutuhan publik. "Jadi selain KTP-el, semua pelayanan kami upayakan cepat," tutupnya.

Editor: Chandra