Anggota Komisi II DPRD Batam Dukung Pemberlakuan PMK 199
Oleh : Putra Gema
Senin | 27-01-2020 | 16:28 WIB
up-btm.jpg
Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyampaikan mendukung pemerintah memberlakukan PMK 199/PMK.04/2019.

Udin menjelaskan, PMK 199 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020 ini nantinya akan menurunkan ambang batas barang impor toko online dari US$ 75 menjadi US$ 3. "Kebijakan ini pasti akan menguntungkan. Pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan tanpa dasar," kata Udin, Senin (27/1/2020).

Ia mengungkapkan, penerapan pajak ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan pajak dari pedagang online. Hal ini terlihat dari penerapan yang langsung terjun menjadi US$ 3.

"Kalau sudah US$ 3, para pedagang online ini tidak bisa lagi mengelak untuk tidak membayar pajak. Intinya penerapan pajak ini ke depannya akan menguntungkan masyarakat," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, pelaku UMKM Batam tidak perlu khawatir terkait pemberlakuan PMK 199. Meski pemberlakuan di Kota Batam nantinya dikenakan pajak dari harga jual, namun dalam kurun waktu singkat para pelaku usaha dipastikan dapat menyesuaikan diri.

"Yang pasti ini akan menguntungkan negara. Saya dukung," tegasnya.

Editor: Gokli