Polemik Taksi Online dan Konvensional, Pemko Batam Harus Keluarkan Regulasi yang Jelas
Oleh : Putra Gema
Selasa | 07-01-2020 | 17:40 WIB
jefry-taksi.jpg
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefry Simanjuntak. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik operasional taksi online dan taksi konvensional merupakan tanggung jawab dari Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Batam, Jefry Simanjuntak. Menurutnya, polemik taksi konvensional dengan taksi online di Batam itu merupakan tanggung jawab dari Dishub Batam juga karena izin konvensional maupun taksi online itu ada rekomendasi dari Dishub Batam.

"Tanpa rekomendasi Dishub Batam, itu tak akan dikeluarkan izinnya oleh Dishub Kepri. Masyarakat Batam itu berhak jika ingin maju menjadi lebih baik. Masak Batam ingin membesarkan sektor pariwisata, sedangkan untuk menyelesaikan persoalan taksi konvensional dengan taksi online tidak mampu," kata Jefry di DPRD Batam, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, aturan terkait taksi berbasis aplikasi online sudah diatur oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang wajib diterapkan di setiap daerah oleh pimpinan daerah.

"Kalau aturan Permenhub 118 tahun 2018 tidak dijalankan di Batam, berarti patut dicurigai ada pembiaran agar polemik transportasi di Batam ini tetap terjadi dan berlarut-larut tanpa ada ujung pangkalnya. Intinya butuh ketegasan pemimpin daerah untuk mengeluarkan kebijakan," ujarnya.

Politisi PKB itu mengungkapkan, saat ini ada sekitar sembilan perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan izin operasional dari Pemprov Kepri dan kemudian ada kesepakatan sekitar 43 titik red zone atau area yang dilarang. Total kendaraan hingga kini baru sekitar 207 armada.

Adanya red zone, lanjut Jefry, sebagai upaya dari Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi gesekan-gesekan di lapangan antara taksi konvensional dan taksi online. Adapun daerah yang sudah memiliki Pergub Taksi Online adalah Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Ditambah lagi, Dishub Batam memiliki anggaran pembinaan. Diharapkan Dishub dan Pemko Batam dapat membina para driver taksi konvensional dan taksi online agar tidak terjadi bentrokan kembali.

"Di sini Pemko Batam harus berikan jalan keluar agar masyarakat yang mencari rezeki tidak saling bentrok di lapangan. Masak sudah jabat ex-officio, masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan," tegasnya.

Editor: Gokli