Kadis DPM PTSP Kota Batam Harus Mundur Jika Masih Keluarkan Izin Gelper Baru
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 07-01-2020 | 13:28 WIB
utusan.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, minta Kadis DPM PTSP Kota Batam mundur apabila kedapatan kembali menerbitkan izin gelanggang permainan elektronik (Gelper).

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam saat ini tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk Gelper.

Hal itu sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, melalui surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 18 November 2019.

Menanggapi hal tersebut, Utusan mengatakan bahwa DPM PTSP harus secara tegas melaksanakan intruksi yang telah dikeluarkan Sekda Kota Batam.

"Kalau soal perizinan adalah hal yang legal, namun peruntukkannya harus sesuai perizinan yang telah diterbitkan, tidak boleh menyimpang. Apalagi digunakan untuk yang mengandung unsur pidana, selama ini selalu diduga atau dikhawatirkan," kata Sarumaha di DPRD Batam, Selasa (7/1/2020).

Ia juga menegaskan, tidak kembali diterbitkannya izin Gelper baru ini harus diberlakukan secara menyeluruh tanpa harus pandang bulu dan benar-benar harus dihentikan.

Apabila dalam pengawasan Komisi I DPRD Batam pihak DPM PTSP kembali menerbitkan izin Gelper baru, maka ia meminta secara tegas Kadis DPM PTSP untuk mundur atau diganti.

"Kita akan melalukan pengawasan secara ketat, apabila kecolongan maka kami akan memanggil DPM PTSP dan sanksinya apabila terbukti ada pengecualian, maka kepala dinas terkait harus mundur atau diganti," tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perindag, Kasatpol PP, Camat dan Lurah di Kota Batam agar bisa mengawasi operasional gelper yang ada saat ini.

Pada poin pertama, diminta kepada semua pihak bisa mengatur dan mengawasi serta membatasi penyelenggaraan arena permainan tersebut. Agar bisa berjalan dengan baik dan tertib sehingga memperhatikan titik lokasinya terbatas.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada DPM PTSP untuk tidak lagi mengeluarkan izin usaha untuk gelper yang baru. Begitu juga pada poin ketiga dikinta kepada Kaatpol PP, camat dan lurah agar memantau dan mengawasi sehingga tidak ada gelper beroperasi tanpa izin.

Poin terakhir ditujukan kepada para pengusaha gelper agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Serta, memastikan arena permainan miliknya beroperasi dengan benar dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan Kota Batam.

Editor: Chandra