Pengesahan Ranperda Tata Ruang Kota Batam Ditunda Hingga 2020
Oleh : Nando
Jum\'at | 27-12-2019 | 15:40 WIB
jefri_simajuntak_batam.jpg
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai tata ruang wilayah tahun 2019, baru dapat dilaksanakan pada 2020 mendatang.

Hal ini dikarenakan, DPRD Kota Batam akan melakukan sinkronisasi rancangan peraturan selama enam bulan ke depan. Adapun penundaan ini, terpaksa dilakukan setelah adanya verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam.

"Ada pola ruang baru yang cukup besar sehingga harus diubah. Kondisi Batam secara tertulis, berbeda dengan fakta di lapangan," tuturnya, Jumat (27/12/2019).

Penundaan ini juga disebutkan, telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD dalam paripurna yang berlangsung, Jumat (20/12/2019) kemarin. Penundaan yang akan berlangsung hingga enam bulan mendatang, berdasarkan hasil kesepakatan di kementerian, setelah pansus berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Diakuinya sesuai arahan kementerian, harmonisasi Ranperda RTRW tidak lagi membutuhkan panitia khusus (Pansus). Namun cukup dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Batam.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian mempertegas agar titik kordinat tata ruang wilayah harus sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan saat ini.

"Mulainya Januari 2020. Dan kami juga akan konsultasi ke kementerian. Waktu yang diberikan singkat, yakni enam bulan," katanya.

Ia mengakui ranperda RTRW ini sebenarnya dijadwalkan selesai dibahas Jumat (20/12/2019) lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait, baik itu bersama Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dan kementerian terkait.

Editor: Surya