Remisi Natal, Kado Terindah Bagi Tahanan
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 25-12-2019 | 17:40 WIB
remisi-natal-napi-batam.jpg
Warga binaan Rutan Kelas II A Batam baik yang menerima remisi bebas dan crash program yang langsung bebas pada perayaan Natal 2019. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Karena kasih Tuhan adalah pesan kedamaian. Lalu, menjadi sahabat bagi semua akan memotivasi perubahan pada diri sendiri, terlepas dari apa pun respons orang lain. Tetaplah teguh pada prinsip kebaikan, karena kebaikan adalah jalan yang akan menjauhkan mereka kembali ke dalam Rutan ini.

Demikian ungkap Plh Rutan sekaligus Kasubsi Pelta Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Trian Pratikta pada sambutannya kepada warga binaan yang mendapat remisi Natal, Rabu (25/12/2019) pagi.

Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, lanjut Trian, baik dalam lingkungan masyarakat luas maupun lingkup Rumah Tahanan Negara (Rutan) Trian berharap agar para warga binaan memegang teguh silap menjadi sahabat kepada sesama.

Pemberian remisi ini adalah kado Natal bagi para warga binaan, pun juga dilakukan setiap tanggal-tanggal tertentu setiap tahunnya agar dapat memberikan harapan kepada warga binaan, untuk terus dan semakin terus berani memperbaiki diri kedepannya.

"Pemberian remisi kita berikan dengan mekanisme yang sangat ketat. Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang telah ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM," terang Trian.

Total 53 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang, Batam yang menerima remisi pada Rabu (25/12/2019). 3 orang langsung dinyatakan bebas (RK II) dan 50 orang lainnya mendapat remisi pengurangan masa tahanan yaitu sebanyak 15 hari hingga 1 bulan.

"Selain itu kita juga ada crash program (CP) yang mana warga binaan dapat mengajulan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Besyarat (PB) dan Cuti Mejelang Bebas (CMB). Untuk CP ini ada sekitar 52 orang yang telah mendapatkannya," tambah Trian.

Sementara itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam dalam rangkaian remisi Natal dan Tahun Baru. Total ada 2 orang tahanan Lapas yang mendapat remisi bebas (RK II) dan sementara RK I ada 90 orang dengan besaran remisi beragam.

"Jumlah tahanan Nasrani ada 142 orang yang menerima remisi ada sekitar 92 orang, RK I 90 orang dan RK II 2 orang," terang Kalapas Surianto.

Editor: Dardani