Terima Remisi Natal dan Crash Program Rutan Batam, 55 Orang Langsung Bebas
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 25-12-2019 | 16:20 WIB
remisi-natal.jpg
Trian Pratikta, Plh Rutan Kelas IIA Batam dan Kasubsi Pelta Rutan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Remisi dan crash program Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Natal 2019 di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, mengumumkan bahwa 55 orang dinyatakan langsung dapat menghirup udara bebas, Rabu (25/12/2019).

Total 55 orang ini terdiri dari 3 orang remisi khusus (RK) II Natal dan 52 orang lagi dari crash program terbaru Kemenkuhmam. Sementara khusus remisi Natal totalnya ada 53 orang penerima remisi. 50 orang untuk RK I dan 3 orang RK II (langsung bebas).

"Sementara crash program 52 orang yang terdiri dari Cuti Bersyarat (CB) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujar Trian Pratikta, Plh Rutan Kelas IIA Batam dan Kasubsi Pelta Rutan.

Pembagian untuk RK I sebagaimana yang disebutkan, terdiri dari 15 hari besaran remisi diberikan kepada 39 orang dan besaran remisi 1 bulan diberikan kepada 11 orang nara pidana.

Total hingga hari ini warga binaan Rutan Kelas IIA Barelang kini ada 969 orang, di mana khusus yang beragama Nasrani ada sekitar 176 orang yang terbagi atas 92 tahanan dan 84 nara pidana.

"Dari 84 kita usulkan 58 orang, 5 orang telah bebas karena pengurusan CB dan PB mereka. Sekarang tinggal 3 orang yang tidak mengurus CB, maka masuk ke RK II yang langsung bebas," tambah Trian.

Harapannya, dalam rangka pemberian remisi ini, berharap agar sekiranya nara pidana yang telah keluar dari Rutan bisa hidup sebagaimana mestinya, dan kembali menjadi bagian masyarakat secara utuhnya.

"Kita berharap agar masyarakat jug tidak menolak mereka. Dan bagi yang masih di dalam Rutan semoga program remisi ini bisa memotiviasi warga binaan untuk senantiasa bersikap baik sehingga mendapat penilaian layak diberikan remisi," tandasnya.

Editor: Dardani