Tidak Ada Aksi Premanisme, Bali Dalo: PT Sintai Industri Shipyard Pemilik Sah Lahan
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 23-12-2019 | 19:00 WIB
bali-dalo.jpg
Bali Dalo Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard (kemeja hitam) dan pengacaranya, Alfred Simanjuntak (batik) selaku kuasa hukum PT Sintai Industri Shipyard. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak ada aksi premanisme dalam kepemilikan lahan perusahaan di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, seperti yang disampaikan oleh Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja.

Demikian ditegaskan Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard Senin (23/12/2019) siang ini di lokasi perusahaan. Bali Dalo mengatakan, perusahaannya adalah pemilik lahan perusahaan yang sah sedari awal perusahaan beroperasi di atas dua bidang tanah, yang menjadi persoalan masing-masing perusahaan.

Ditambahkan Bali Dalo, dua bidang tanah itu terdiri dari 26.000 meter persegi dan 51.200 meter persegi. PT Shipyard merunut data yang ia jabarkan didirikan pada 28 September 1995, yang mana dibuat dihadapan Soehendro Supaat selaku notaris dan disahkan melalui SK Menteri Kehakiman Indonesia pada 13 Desember 1995.

"Selama perusahaan berdiri, kami pemegang saham tidak pernah memberi dan mengadakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan likuidasi, bahkan tak ada niat untuk menjual atau melakukan pengalihan terhadap aset perusahaan," ujarnya.

"Persoalan antar Cahaya Maritim kan bukan dengan kami, tapi dengan likuidator yang menjualnya ke mereka tanpa persetujuan kami. Likuidator juga telah kami adukan ke pihak berwenang," tambahnya.

Bahkan saat itu, kata Bali Dalo lagi, mereka telah mengajukan gugatan kepada Etna Juna selaku pihak yang mengajukan permohonan pembubaran PT Sintai Shipyard. Gugatan itu dilayangkan karena yang bersangkutan tidak mempunyai kedudukan hukum (personae standin in judicio) dan juga bukanlah komisaris perusahaan.

Kepada pewarta Bali Dalo menegaskan kembali bahwa PT Sintai Industri Shipyard adalah satu-satunya pemilik hak atas harta beda, dua bidang tanah yang menjadi persoalan tersebut.

"Dalam mengambil kembali hak kami, tidak ada unsur premanisme di dalamnya. Karena kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum," paparnya.

Hal lainnya, ditambahkan oleh kuasa hukumnya, Alfred Simanjuntak bahwa perusahaan kliennya tidak pernah memberikan persetujuan melalui mekanisme RUPSLB untuk menjual atau melakukan proses pengalihan aset perusahaan.

"Intinya tidak benar dan tidak ada bukti valid Dewan Komisaris perusahaan melakukan atau membuat persetujuan akan transaksi jual beli kepada likuidator," tandasnya.

Editor: Dardani