Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 27-11-2019 | 18:16 WIB
kip-diskusi.jpg
Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di lingkungan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Divisi Humas Polri menggelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di lingkungan Polda Kepri, bertempat di Hotel Pasifik, Rabu (27/11/2019).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan," ujarnya sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Dilanjutkan, diskusi yang diadakan hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi, dan dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi.

"Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Kadiv Humas Polri yang disampaikan Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno mengemukakan, dalam menuju Polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu difokuskan dalam program Promoter, yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tambahnya, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasanp-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Tim Divisi Humas Polri, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, para PPID Satker Polda Kepri, para Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres dan para Kapolsek jajaran Polresta Barelang.

Editor: Gokli