Perpanjangan UWTO sudah Dibayar

Terkait Pembatalan HPL, PT Danau Limboto Jaya Minta Kepala BP Batam Beri Solusi
Oleh : Hadli
Selasa | 26-11-2019 | 17:16 WIB
eddy-h.jpg
Eddy Heriyadi, Direktur PT Danau Limboto Jaya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala BP Batam Muhammad Rudi diharapkan mengetahui persoalan ketimpangan yang terjadi pada lahan di Batam. Misalnya, lahan milik PT Danau Limboto Jaya di Jodoh, tepatnya di belakang Hotel Planet Holiday.

Lahan seluas 11.207,688 m2, yang berlokasi di Batuampar, telah dibatalkan sepihak oleh BP Batam tahun 2017, setelah perpanjangan UWTO sebesar Rp 1.093.623.780 dibayarkan PT Danau Limboto Jaya selaku pemilik lahan pada tahun 2015.

"Kami bayar perpanjangan UWTO pada 30 Desember 2015 atas hak sewa sejak tahun 1988, tetapi dibatalkan tanpa ada pemberitahuan oleh BP Batam pada 23 Agustus 2017 dengan nomor surat: B/603/KA-A3/8/2017," kata Eddy Heriyadi, Direktur PT Danau Limboto Jaya, Selasa (26/11/2019).

Nomor surat pembatalan B/603/KA-A3/8/2017 ditandatangani Anggota 3/Deputi Bidang Usaha Pengusahaan Sarana Usaha ketika itu dijabat RC Eko Santoso Budianto yang dinilainya sangat tidak berdasar.

"Hampir 2 tahun berjalan sejak pembatalan itu, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Permohonan klarifikasi sudah 2 kali kami layangkan tetapi tidak ditanggapi BP Batam. Padahal, bukti surat-surat terkait lahan tersebut diminta oleh BP Batam sudah diserahkan 2 tahun yang lalu," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya sangat berharap Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang juga Wali Kota Batam dapat memberikan solusi kejelasan atas lahan milik PT Danau Limboto Jaya.

"Surat klarifikasi yang ke-3 sudah kami sampaikan kepada BP Batam, tinggal kami menunggu. Untuk itu, kami sangat berharap Pak Rudi dapat menyelesaikan masalah ini. Kerugian kami sangat banyak atas terjadinya pembatalan sepihak tersebut," tuturnya.

Editor: Gokli