Komisi I DPRD Batam Agendakan Ulang RDP Sengketa Lahan Fasum Happy Garden
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 26-11-2019 | 13:04 WIB
fasum.jpg
Fasum yang menjadi sengketa. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan Happy Garden.

Budi menjelaskan, lahan seluas 3995.82 m2 yang merupakan milik developer perumahan, PT Jaya Putra Kundur (JPK) mengalami sengketa dengan masyarakat setelah PT JPK mengalokasikan lahan fasum tersebut kepada PT Putra Jaya Bintan (PJB).

"Jadi kemarin sempat ada pertemuan, tapi pihak PT PJB bersikukuh untuk tetap menggarap lahan tersebut dan fasum warga akan dibuat di lantai dua, tapi warga menolak," kata Budi di DPRD Batam, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan, hal tersebut membuat Komisi I DPRD Batam turun sidak ke lokasi dan dilanjutkan melaksanakan RDP pada, Rabu (23/10/2019). Namun pihak PT PJB dan PT JPK tidak hadir.

Baca: Sengketa Lahan di Happy Garden, Perusahaan Lawan Warga dengan Cara Premanisme

Hal tersebut membuat Komisi I DPRD Batam harus kembali mengagendakan ulang RDP sengketa lahan fasum tersebut agar tidak terjadi bentrokan antara warga dan pihak perusahaan.

"Dalam waktu dekat kami akan agendakan ulang RDP sengketa lahan fasum perumahan Happy Garden tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua RW 09, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Julianto mengungkapkan, alokasi lahan tersebut dilaksanakan pihak PT JPK kepada PT PJB tanpa seizin warga setempat. Hal tersebut membuat ratusan warga mengungkapkan keberatannya atas alokasi lahan fasum menjadi lahan jasa.

"Lahan seluas 3995.82 M2 itu merupakan lahan jasa dan lahan fasum penghijauan. Lahan jasa seluas 2226.17 m2 dan lahan fasum penghijauan seluas 1769.70 m2," kata Julianto, Rabu (20/11/2019).

Keberatan ratusan warga ini diungkapkannya karena dalam alokasi tersebut, lahan fasum yang merupakan hak warga juga masuk kedalam alokasi.

"Jadi mereka seperti ada perjanjian, PT PJB membeli lahan tersebut dengan cara membayar biaya UWTO. Tapi legalitas lahan tersebut masih atas nama PT JPK," ujarnya.

Editor: Chandra