PN Batam Eksekusi Kapal TB Tirta Samudra XXIV di PT Bandar Abadi
Oleh : Hendra
Rabu | 20-11-2019 | 17:04 WIB
nasib-konfres.jpg
Kuasa hukum PT USJ, Nasib Siahaan saat diwawancarai wartawan di lokasi PT Bandar Abadi, Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (20/11/2019). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam telah mengeksekusi satu unit kapal milik PT Usda Seroja Jaya (PT USJ) yang telah lama melakukan docking atau repair sejak 2015 di lokasi PT Bandar Abadi, Tanjunguncang, Batuaji.

Eksekusi kapal dengan nama TB Tirta Samudra XXIV itu dilaksanakan, Rabu (20/11/2019) berdasarkan surat penetapan No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017 yang diajukan PT USJ melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan.

"Hari ini kami melakukan eksekusi kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi, setelah gugatan perdata yang diajukan penggugat (PT USJ) terhadap PT Bandar Abadi dikabulkan PN Batam," ujar Nasib Siahaan di lokasi eksekusi.

Nasib menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Batam atas gugatan yang dilakukan PT USJ melawan PT Bandar Abadi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nasib juga menjelaskan, upaya eksekusi pada awalnya sempat terkendala karena pihak PT Bandar Abadi selaku tergugat sempat melakukan upaya hukum lainnya, yaitu setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan dari pihak penggugat.

"Setelah menang di pengadilan tingkat pertama hingga proses PK (Peninjauan Kembali) diajukan pihak tergugat, baru hari ini kami mengeksekusi atau mengeluarkan kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi," ungkap Nasib.

Pada proses eksekusi ini, selain mengeksekusi kapal, Nasib juga mengatakan, pihak tergugat (PT Bandar Abadi) juga diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 9 miliar lebih kepada PT USJ.

"Jadi, selain menyita kapal, ada juga penyitaan barang bergerak lainnya, yakni satu unit mobil Mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ atas nama PT Bandar Abadi," jelas Nasib.

Sementara pada hari ini ada juga barang tidak bergerak yang turut disita berupa tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan di atasnya (Bangunan-bangunan milik PT Bandar Abadi), hal ini sebagai sita jaminan," bebernya.

Hal lainnya, setelah proses eksekusi berjalan pihak PT Bandar Abadi diberikan waktu selama dua minggu (14 hari) untuk melalukan pembayaran semua kerugian materi kepada PT USJ sebesar Rp 9.085.667.962.

"Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak PT Bandar Abadi (tergugat) tidak melaksanakan penetapan pengadilan untuk membayar semua kerugian materil yang diderita oleh PT USJ, maka seluruh aset milik PT Bandar Abadi untuk sita jaminan akan di lelang eksekusi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pokok perkara eksekusi berawal dari pihak pemohon PT USJ yang melayangkan gugatan kepada PT Bandar Abadi untuk meminta pertanggungjawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII ketika docking di PT Bandar Abadi.

Namun, dalam proses pengerjaanya, pihak PT Bandar Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari PT USJ sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga eksekusi akhirnya dilakukan.

Editor: Gokli