Wanita Kurir Sabu Tangkapan Polresta Barelang Diupah Rp50 Juta Bawa ke Jakarta
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 19-11-2019 | 14:04 WIB
007_ekspose-narkoba02.jpg
Ekspose penangkapan sabu dan pil ekstasi. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irmah Ahyuni (34), tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang di pelabuhan rakyat kawasan Tanjungsengkuang ternyata berperan sebagai kurir.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, dari tangan perempuan tersebut diamankan sebanyak 3197 gram sabu yang dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat.

"Tersangka berperan sebagai kurir yang datang dari Jakarta ke Batam untuk menjemput sabu tersebut, dan kemudian dibawa kembali ke Jakarta," ujar Prasetyo, didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman, Selasa (19/11/2019).

Baca: Satres Narkoba 'Panen' Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu dalam Seminggu Terakhir

Dilanjutkan, untuk membawa sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta, ia diupah sebesar Rp 50 juta. Namun uang tersebut akan diterima begitu barang sampai di Jakarta.

"Berkat informasi yang didapt dari masyarakat, akhirnya kita bisa mencegah upaya penyelundupakan narkoba ini, sehingga pelaku diamankan," tambahnya.

Saat ini, pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang termasuk dalam jaringan Imah.

Editor: Yudha