Polda Kepri Selamatkan 7 Perempuan Calon TKI Ilegal, 1 Penampung Diringkus
Oleh : Hadli
Senin | 18-11-2019 | 13:40 WIB
tki-ilegal3.jpg
Ketujuh korban ditemukan dalam rumah milik Jimy. Penggerebekan disaksikan warga sekitar. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 7 orang perempuan berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Para korban ini akan diperdagangkan ke Malaysia bermodus sebagai TKI Ilegal.

Penggerebekan dilakukan Subdit III dan Subdit IV di perumahan Bambu Kuning, Blok B27 no 21, Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji, Batam pada Sabtu (16/11/2019) malam.

Ketujuh perempuan asal Jawa, NTT, NTB dan Manado (Sultra) berada di dalam rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI Ilegal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat dilakukan penggerebekan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan, pengungkapan informasi yang disampaikan Polda Sutra. Dimana, salah satu keluarga korban melaporkan ada keluarganya di Batam dan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Dari informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 7 perempuan di rumah tersebut," ujarnya, Senin (18/11/2019).

Dhani mengatakan, awalnya pihaknya hanya menemukan 7 orang calon TKI ilegal. Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui penampung para TKI ilegal ini adalah pemilik rumah yang berinisial Jimy berusia sekitar 40 tahun.

"Yang punya rumah ini JM kami tangkap beberapa jam kemudian di tempat terpisah," ujarnya.

Editor: Chandra