Perda RZWP3K Diagendakan Selesai Awal Tahun 2020
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 02-11-2019 | 12:40 WIB
jumaga2.jpg
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) direncanakan akan diselesaikan pada awal tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, ketika ditemui di kantor Kadin Batam, Jumat (1/10/2019). Dirinya menjelaskan, aktivitas reklamasi di Kepri masih belum dapat berjalan.

Hal ini dikarenakan masih adanya kendala dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K di DPRD Kepri.

"Saat ini, terkait berkas RZWP3K masih ada sedikit lagi kendalanya. Hal ini karena kami harus kembali melakukan pembentukan pansus RZWP3K," kata Jumaga.

Pembentukan pansus baru ini karena sudah adanya penambahan dua fraksi di DPRD Provinsi Kepri. Apabila hal tersebut sudah terselesaikan, Pansus RZWP3K akan mulai melanjutkan dengan kordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami targetkan Perda RZWP3K akan selesai pada awal tahun 2020," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Plt Gubernur Kepri, Isdianto, meminta aktivitas reklamasi di seluruh pesisir Kepri dihentikan. Hal ini dikarenakan Perda RZWP3K belum diselesaikan.

Isdianto mengaku, pernyataan penghentian aktivitas reklamasi tersebut karena adanya imbauan dari KPK untuk menghentikan aktivitas. Selain itu, masih maraknya aktivitas reklamasi di pesisir Kepri tanpa dilengkapi berkas RZWP3K membuat dirinya kesal.

"Saat ini, kami masih menunggu berkas RZWP3K yang belum disahkan. Apabila masih ada aktivitas reklamasi, maka kami akan mengeluarkan surat imbauan," kata Isdianto.

Apabila nantinya imbauan dari Pemrov Kepri ini diacuhkan oleh pelaku reklamasi, maka dipastikan bahwa mereka akan menerima konsekuensinya.

Editor: Chandra