Benarkah Avava Mall Berdiri di Atas Lahan Buffer Zone?
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 01-11-2019 | 19:52 WIB
avava-jodoh.jpg
Avava Mall di Kawasan Jodoh, Kota Batam. (Dinamika Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penertiban-penertiban pedagang kecil yang berjualan di atas buffer zone oleh Tim Gabungan Pemko Batam dan BP Batam menjadi tanda tanya besar.

Hal ini dikarenakan, Avava Mall salah satu mall yang telah berdiri lama di Kota Batam diduga kuat berdiri di atas buffer zone atau row jalan.

Namun, berdirinya bangunan permanen di atas row jalan tersebut tidak pernah disentuh, hingga tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak Pemko Batam maupun BP Batam.

Sekertaris Federasi NGO 369, Erwin Syahputra mengatakan, sesuai undang-undang lahan buffer zone tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun, selain penghijauan dan pelebaran jalan. "Buffer zone bisa digunakan untuk penghijauan, kalau untuk bangunan permanen jelas tidak bisa. Itu melanggar aturan," kata Erwin di Batam, Jumat (1/10/2019).

Ia menjelaskan, Pemko Batam serta BP Batam harus bertindak tegas agar tidak dinilai masyarakat melakukan tebang pilih terkait penertiban bangunan di atas buffer zone. "Contohnya seperti di beberapa lokasi sudah jelas. Pedagang kecil aja yang berjualan di atas buffer zone di gusur. Tetapi ini Avava Mall kok tidak digusur. Sampai-sampai foodcourt di Avava itu kan berdiri persis di samping jalan," ujarnya.

Ditegaskannya, diduga adanya permainan antara pihak Avava Mall dengan Pemko dan BP Batam karena banyak kesalahan-kesalahannya yang tidak pernah ditindaklanjuti.

Sampai dengan berita ini dipublikasi, BATAMTODAY.COM masih berupaya mengkonfirmasi pihak Avava Mall, Pemko Batam serta BP Batam terkait pelanggaran lokasi bangunan yang berdiri di atas lahan buffer zone.

Editor: Gokli