Penertiban Pedagang Jadi Syarat Agar Anggaran Revitalisasi Pasar Induk Jodoh Bisa Cair
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 31-10-2019 | 18:04 WIB
febrialin-ekbang.jpg
Ekbang Setda Batam, Pebrialin. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca penertiban pedagang di Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, anggota Satpol PP disiagakan di lokasi. Bahkan unit eskavator juga terlihat masih melakukan pembersihan di beberapa titik.

Pemko Batam menyatakan, proses pembersihan dan juga penertiban para pedagang di kawasan tersebut, merupakan salah satu syarat penting, guna menurunkan anggaran revitalisasi. "Karena pemindahan itu perlu dilakukan agar Pasar Induk ini bisa ditata dan direvitalisasi menjadi pasar yang modern dan bersih," kata Kepala Dianas Perdagangan Batam, Gustian Riau, Kamis (31/10/2019).

Gustian mengakui, anggaran revitalisasi Pasar Induk Jodoh berasal dari APBN Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hanya saja Pemerintah Pusat tidak akan mencairkan jika masih ada persoalan dengan para pedagang atau masih ada kios-kios di sekitar pasar tersebut.

"Penertiban kemarin salah satu syarat utama, agar tahun depan dapat segera dilaksanakan revitalisasi," ungkapnya.

Untuk penertiban sendiri, Gustian mengakui tidak akan dilakukan bertahap. Dengan demikian penertiban hanya dilakukan selama satu hari penuh. Sementara untuk anggaran yang dimaksud, Pemerintah Pusat telah menyetujui anggaran revitalisasi sebesar Rp 200 miliar.

Dalam progres revitalisasi yang ditergetkan dua tahun mendatang, Pasar Induk Jodoh akan diubah menjadi pasar yang modern dengan fasilitas lengkap sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Setelah pemindahan para PKL, Pemko Batam bersama Kemendang nantinya akan menghitung nilai aset pasar induk saat ini. Kemudian setelah itu melalui Dinas Cipta Karya akan membongkar bangunan intinya sebelum dibangun ulang.

"Mulai tempat parkir, tempat ibadah juga akan disediakan. Kemudian nanti juga diatur barang-barang basahnya di mana, yang kering di mana. Jaraknya juga akan kita tata supaya nanti pembeli tidak desak-desakan," katanya.

Hal senada juga dilontarkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Batam, Pebrialin yang ditemui di lokasi berbeda. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Pusat, mengenai pengajuan anggaran melalui Detail Engineering Design (DED).

Mengenai DED ini, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan penuh. Nantinya mengenai progres pembangunan sendiri akan ditangani langsung oleh Disperindag Kota Batam.

"Tepatnya di Disperindag untuk masalah pembangunan, kemarin itu adalah tahapan awal untuk itu," tuturnya.

Pembongkaran yang dilakukan Pemko Batam sendiri, tidak hanya berlaku bagi pedagang yang diketahui berjualan di row jalan. Namun juga bagi para pedagang yang menggunakan bangunan semi permanen, di dalam pasar sebagai tempat penyimpanan maupun lokasi tempat tinggal.

"Mereka akan kita pindahkan ke tempat yang sudah kita siapkan. Ini kita upayakan agar mendapatkan anggaran," jelasnya.

Pihaknya sendiri setelah penertiban dan pembersihan sejumlah bangunan, akan kembali melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat. Untuk kemudian dilanjutkan dengan penerimaan anggaran revitalisasi.

Pebrialin juga mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci, mengenai progres revitalisasi. Apakah dalam prosesnya, pihak Pemko Batam akan merobohkan pasar yang sudah ada sejak tahun 2003 lalu. Ataupun hanya merobohkan dan mengganti beberapa bagian di pasar tersebut.

Editor: Gokli