Asosiasi TV Kabel Batam Tuding Raksasa Media Nasional Langgar UU Penyiaran
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 31-10-2019 | 09:16 WIB
asosiasi-tv-kabel1.jpg
Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI), Asosasi Gabungan Operator Televisi (GOTV) Kabel Indonesia dan Indonesian Cable Television Association (ICTA) Kota Batam gelar konfrensi pers di Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tiga Asosiasi TV Kabel di Batam, menyatakan bahwa saat ini pengusaha ataupun pemilik industri televisi sengaja melakukan pelanggaran pada undang-pndang penyiaran dan menabrakkan dengan undang-undang hak cipta.

Hal tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan pengusaha TV Kabel, yang bernaung di bawah Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI), Asosasi Gabungan Operator Televisi (GOTV) Kabel Indonesia dan Indonesian Cable Television Association (ICTA) Kota Batam.

Sekretaris GOTV, Chandi Sinaga menyampaikan, kehadiran konglomerasi media dalam bidang penyiaran sudah tidak menjunjung tinggi asas, tujuan, fungsi dan arah sistem penyiaran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

"Konglomerasi yang kami maksud adalah MNC Group, Emtek Group, Transcorp Group dan VIVA Group. Hal ini terbukti dengan terpusatnya kepemilikan dan kepemilikan silang lembaga penyiaran oleh beberapa konglomerasi media Indonesia," kata Chandi saat ditemui di kawasan Batam Center, Rabu (30/10/2019) sore.

Chandi mengingatkan, hal ini terpaksa dilakukan mengingat adanya permufakaatan jahat yang dianggap dilakukan oleh raksasa media yang diakui secara nasional tersebut. Dimana hal ini berujung, pada laporan kepolisian yang terpaksa dialami oleh 15 UKM TV Kabel di Kepulauan Riau.

"Bukti nyata praktek kotor penyiaran oleh konglomerasi media dilakukan terang-terangan oleh EMTEK Group dan sekarang melakukan upaya kriminalisasi terhadap UKM TV Kabel," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vice President ICTA Sumatera, Adnan Adhan menyatakan, adanya permasalahan ini berawal dari EMTEK Group melalui PT Indonesia Entertainment Group (IEG) memberikan kuasa dengan memberikan surat penunjukkan kepada PT Berlian Hitam Zhou atau Diamond World.

Dimana pihak Diamond World dinyatakan berhak menjadi distributor, untuk siaran SCTV dan Indosiar kepada beberapa UKM TV berlangganan.

"Saya ingat itu tertuang di surat bernomor S-003/Lgl/IEG/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018. Tapi dalam perjalanannya Kemenkominfo RI mencabut IPP karena tidak membayar kewajiban kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya.

Pencabutan IPP ini sendiri, diungkapkannya berujung pada somasi dan pelaporan terhadap 15 UKM TV Kabel ke Polda Kepri, pada tanggal 24 September 2019.

Atas dasar ini, pihaknya mengaku menemukan kejanggalan mengenai pelaporan yang seakan-akan sengaja dilakukan, demi menguasai pasar di wilayah perbatasan NKRI.

"Kehadiran kami sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), juga sudah diatur sedemikian rupa di dalam UU Penyiaran, yang mana praktek kotor ini dengan sengaja mengkriminalisasi kami dengan dalil melakukan komersialisasi siaran free to air (televisi swasta)," tutupnya.

Editor: Yudha