Fraksi PKB DPRD Batam Siapkan Naskah Akademik Ranperda Pesantren
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 29-10-2019 | 10:40 WIB
jefry-pkb-btm-021.jpg
Anggota DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pesantren pada program legislasi daerah (Prolegda) 2020 mendatang.

Ketua DPC PKB Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengatakan, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang–undang pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPR RI pada Juli 2019 lalu.

"Sebagai Ketua DPC PKB dan juga ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kota Batam, saya memerintahkan secara lisan dan menyampaikan surat resmi kepada Fraksi PKB DPRD Batam untuk segera mungkin membuat naskah akademik Ranperda Pesantren di Batam," kata Jeffry di kantornya, Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan, hal ini juga merupakan bagian dari kinerja Fraksi PKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren. Perda juga akan memperkuat eksitensi pesantren, khususnya di Kota Batam.

Dijelaskannya, dalam Ranperda ini juga akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan status dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu.

"Terkait Ranperda ini kita segera perintahkan teman-teman di DPRD khususnya yang ada di Komisi IV untuk segera membuat naskah akademiknya," ujarnya.

Lanjut Jeffry, UU Pesantren sendiri dibuat sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk membantu pembiayaan bagi operasional pesantren.

Diungkapkannya, Perda ini harus ada sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menikmati kebijakan–kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

"Inilah tujuan kita Fraksi PKB, bagaimana memikirkan anak-anak yang ada di pesantren agar mereka disamakan dengan pendidikan formal lainnya," ujarnya.

Menurutnya, Fraksi PKB di DPRD Batam akan mengawal implementasi dari UU tersebut, yakni dengan aksi memasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda utama masa sidang pertama di tahun 2020.

Perda itu dimaksudkan untuk mengawal kebijakan anggaran dan sinergitas kebijakan Pemko terkait dengan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

"Sambari menunggu PP, kita akan siapkan naskah akademisnya. Sehingga ketika PP ini keluar kita sudah punya Naskah Akademis dan bisa diajukan di prolegda. PKB sebagai insiator UU ini di DPR RI, tentu akan kita kawal di daerah untuk bisa diimplementasikan di Batam," tegasnya.

Editor: Yudha