Polemik Perombakan Besar-besaran Pejabat Pemprov Kepri

Surat Edaran BKN Buat PNS, Bukan Kepala Daerah
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 29-10-2019 | 10:16 WIB
iskandar-pemprov-kepri.jpg
Iskandar, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perombakan besar-besaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kepri oleh Plt Gubernur Isdianto, pekan lalu, menuai polemik. Perombakan besar-besaran ini melibatkan 248 pejabat.

Anggota DPRD Kepri, Wirya Putra Sar Silalahi, menilai kebijakan Plt Gubernur Isdianto tersebut melanggar Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/ 2019.

Namun, hal berneda disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kepri, Iskandar. Kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (29/10/2019), Iskandar mengatakan penilaian Wirya itu tidaklah benar.

"Pak Wirya keliru menerjemahkan surat edaran BKN. Itu ditujukan buat PNS yang menjadi pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian, bukan ditujukan pada Kepala Daerah," tegas Iskandar mananggapi pernyataan Wirya.

Lagi pula, lanjut Iskandar, kewenangan Kepala Daerah yang menjadi pelaksana tugas memiliki aturan tersendiri yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai UU yang berlaku

"Jadi, perubahan personil di masing-masing OPD tidak akan mengganggu pelaksanaan program kerja yang sudah tertuang dalam dokumen renstra masing masing OPD," jelas Iskandar.

Apalagi, masih Iskandar, dengan sistem online seperti sekarang ini, maka seluruh rencana kegiatan baik yang berasal dari rencana kerja OPD, Musrenbang Provinsi, maupun aspirasi melalui anggota DPRD telah terangkum dalam sistem online. Yakni sistem perencanaan, penganggaran, penata usahaan keuangan dan pengawasan terpadu.

"Sehingga, pejabat yang dilantik dapat menyesuaikan diri dengan rencana kerja yang sudah ada. Lagi pula, penyegaran ini merupakan tour of duty dan ajang promosi. Sehingga mampu merangsang pegawai untuk selalu berkinerja baik dalam tiap bidang ruang lingkup tugasnya," papar Iskandar mengakhiri.

Editor: Dardani