Perombakan Besar-besaran Pejabat Pemprov Kepri Diduga Langgar Aturan
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 28-10-2019 | 14:16 WIB
wirya-baru.jpg
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wirya Putra Sar Silalahi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perombakan besar-besaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kepri, yang dilakukan oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto pekan lalu, dinilai telah melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/ 2019.

Kemudian, pelantikan besar-besaran pejabat yang terjadi hampir terjadi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri itu mirip kolosal. Meski demikian, tampak wajah-wajah sumringah terpancar dari ratusan wajah pegawai tersebut. Tapi, tetap saja itu melanggar aturan.

Demikian ungkap anggota DPRD Kepri, Wirya Putra Sar Silalahi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (28/10/2019). Anggota DPRD Kepri Fraksi Nasdem ini menilai ada kesalahan pelanggaran aturan yang serius atas pengangkatan, pemindahan serta mutasi eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kepri yang berlangsung Kamis, 24 Oktober 2019 lalu ini.

"Saya melihat, Plt Gubernur telah melanggar kedua ketentuan ini. Pada ayat 2: Mutasi sebanyak 248 di hampir semua OPD di level esolon II, III, dan IV adalah sangat strategis, malah sangat kolosal yang mencakup di hampir semua unsur OPD yang ada," ujarnya.

Dilanjutkan Wirya, sesuai dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bagian b: ayat 2: Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Wirya menyebut, dalam ayat 3: Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

"Saya malah mendengar ada OPD yang eselon III diganti semua," tegasnya.

Padahal, pada ayat 3 disebutkan tidak boleh ada pengangkatan dan pemindahan pegawai, ternyata ada pengangkatan dan pemindahan sampai 248 pegawai. Ini sangat masif dan kolosal.

Padahal semangat dari ketentuan di atas seorang pelaksana tugas tidak boleh mengangkat dan memindahkan pegawai, supaya tidak terlalu banyak perubahan yang dilakukan.

"Selain menyoroti pelanggaran ini, kita melihat juga penempatan orang-orangnya tidak sesuai dengan kompetensinya. Kurang tepat, banyak yang tidak sesuai dengan kompetensi dan pengalamannya," tambahnya.

Yang memperparah, masih Wirya, adalah dilakukan di penghujung tahun, padahal diketahui bersama di penghujung tahun inilah pemasukan programprogram kegiatan OPD untuk APBD dan juga laporan keuangan OPD.

"Kami khawatir ini bisa mengganggu roda pemerintahan, karena harus ada penyesuaian-penyesuain pejabat yang melaksanakan kegiatan," katanya.

Editor: Dardani