Terkait Surat Edaran UMK 2020, FSPMI Batam Belum Nyatakan Sikap
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 18-10-2019 | 14:28 WIB
alfatoni-spmi-batam.JPG
Ketua FSPMI Kota Batam, Alfatoni. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, yang membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020, F-SPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Batam belum menyatakan sikap.

Demikian ungkap Ketua FSPMI Kota Batam, Alfatoni, Jumat (18/10/2019). Saat ini seluruh serikat pekerja di Kota Batam masih berfokus terhadap polemik UMSK 2019, yang masih belum mendapatkan keputusan pasti.

"Saat ini kami masih fokus dahulu kepada UMSK, yang masih belum ada keputusan," paparnya, Jumat (18/10/2019).

Belum adanya keputusan dari DPP FSPMI Pusat, menurutnya merupakan salah satu faktor pihaknya masih belum dapat menentukan sikap. Walau dalam surat tersebut, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Namun seharusnya sejak 21 November 2019 mendatang, Gubernur harus segera mengumumkannya secara serentak.

"Menteri tenaga kerja baru saja mengeluarkan surat edaran kepada gubernur-gubernur. Besaran UMK dan UMP harus mengacu kepada PP Nomor 78 yang nilainya sebesar 8,51 persen. Ditambah dengan inflasi nasional sesuai dengan pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) untuk setiap kabupaten/kota tertentu. Sementara UMK sendiri harus segera ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019.

Walau begitu, pihaknya mengapresiasi adanya sikap pemerintah pusat yang menyetujui 7 sektor unggulan dari 9 sektor unggulan yang telah disampaikan oleh serikat pekerja.

"Kita baru bahas 7 sektor unggulan masalah tolak atau tidak belum kita tentukan nanti di tanggal 1 November FSPMI akan rapat dengan dewan pimpinan pusat kita mengacu kepada PP 78 atau ada angka sendiri," tuturnya.

Editor: Dardani