Polda Kepri Persiapankan E-TLE
Oleh : Hadli
Kamis | 17-10-2019 | 10:04 WIB
etle.jpg
Ilustrasi Kamera E-TLE terpasang mengarah ke jalan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Electronic traffic law enforcement (E-TLE) tak lama lagi akan beroperasi. Kini, Polda Kepri sedang membangun jaringan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudjan hal tersebut.

"E-TLE masih belum berlaku di Kepri, sedang kita upayakan. Yang sudah berjalan E-tilang," ujar
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Roy AC, Rabu (16/10/2019).

Bangunan comand center yang akan menjadi bagian E-TLE, tambah Roy masih sedang dibangun. Selain itu, Polda Kepri sedang melakukan proses integrasi CCTv yang ada di seluruh Kepri.

CCTv yang akan dipasang nantinya akan langsung terkoneksi dengan E-TLE. CCTv yang dipasang memiliki teknologi yang canggih, dapat merekam secara baik arus lalu lintas, pelanggaran pengendara, maupun adanya aktivitas kejahatan jalanan.

Selain itu, CCTv yang terkoneksi dengan comand center juga terhubung langsung ke Kakorolantas Mabes Polri.

"Semuanya akan terintegrasi. Tapi sedang dalam proses menuju ke sana," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Roy, sambil mempersiapkan E-TLE sosialisasi dilakukan Polda Kepri melalui laman RTMC Ditlantas Polda Kepri. Keterangan dalam laman tersebut menjelaskan pengurusan E TLE, dimulai dari pelanggaran dilakukan pengendara terekam dari CCTv.

Lalu polisi melakukan verifikasi terhadap pelat nomor kendaraan yang melanggar. Setelah proses verifikasi selesai, polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, atau alamat yang terdapat di kendaraan.

Dalam surat terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi atau klarifikaai pelanggaran dan kepemilikan kendaraan dalam tempo 5 hari setelah mendapatkan surat.

Fungsi dari klarifikasi berguna untuk memastikan apakah mobil tersebut dibawa oleh pemilik kendaraan atau orang lain. Bahkan untuk memastikan juga apakah mobil tersebut masih milik tangan pertama atau sudah dijual namun belum berganti nama.

Setelah proses klarifikasi pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari membayar melalui bank BRI.

Editor: Chandra