PT Triasmitra Sosialiasi Pengamanan SKKL Wilayah Kepri dan Sekitarnya
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 15-10-2019 | 16:40 WIB
sosialisasi-skkl1.jpg
CEO Triasmitra Titus Dondi. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengadakan acara Sosialisasi Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Wilayah Kepulauan Riau dan Batam, Selasa (15/10/2019) bertempat di Swiss Bell Hotel, Batuampar, Batam.

Adapun sosialisasi ini, pihak Triasmitra mengundang para agen dan pemilik maupun asosiasi yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran yang terdaftar di KSOP Khusus Batam dan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.

CEO/Presiden Direktur Triasmitra Group, Titus Dondi menjelaskan sosialisasi dan edukasi dilakukan agar para agen, pemilik maupun asosiasi kapal dan pelayaran memahami posisi SKKL yang menjadi infrastruktur strategis dalam mendukung visi Presiden untuk Indonesia Unggul.

"Seperti kita ketahui, Pak Jokowi baru saja meresmikan Tol Langit atau SKKL Palapa Ring kemarin. ini menunjukkan pemerintah memiliki perhatian tinggi terhadap keberadaan SKKL karena perannya yang strategis untuk mewujudkan indonesia sebagai Digital Paradise," ungkap Titus.

Titus mengungkapkan, SKKL Palapa Ring yang dibangun pemerintah memiliki ketersambungan dengan wilayah perairan Kepulauan Riau dan Sekitarnya mengingat Batam menjadi gerbang internet Indonesia menuju Hub ke Singapura sebelum ke jaringan global.

“Sebagai pihak yang dipercaya untuk Managed Service Palapa Ring Barat dan Timur, Triasmitra merasa perlu melakukan sosialisasi karena masih ditemukan kapal-kapal yang melakukan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya, salah lokasi parkir dan menyebabkan kerusakan jaringan SKKL di wilayah tersebut. ini kan bisa mengancam keberadaan Tol Langit yang kita banggakan," lanjutnya.

Titus menambahkan, pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini. Guna mencegah kerusakan SKKL yang kemudian menimbulkan biaya yang besar untuk pemulihan, dan bisa mengganggu koneksi Jaringan Internet di wilayah Kepulauan Riau maupun jaringan internet secara nasional karena Kepulauan Riau khususnya Batam saat ini masih menjadi gerbang koneksi internet Indonesia dengan jaringan luar negeri.

Dalam hal ini pengrusakan SKKL oleh aktivitas kapal juga dapat diproses secara hukum. Undang Undang yang berlaku secara umum yaitu KUHP dan KUHAP diperkuat dengan Undang Undang Telekomunikasi menyebutkan tentang konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan gangguan atau kerusakan perangkat telekomunikasi termasuk SKKL yang merupakan backbone telekomunikasi.

"Kami bersama SOP Khusus Batam berharap dengan adanya acara sosialisasi ini kerusakan SKKL akibat aktivitas kepal/pelayaran dapat ditekan seminimal mungkin sehingga telekomunikasi tidak mengalami gangguan agar tujuan utama SKKL untuk memajukan Indonesia di tengah persaingan global dapat tercapai," pungkasnya

Sementara Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan mendukung program pembangunan SKKL di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Riau yg berhadapan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.

"Mengingat jalur SKKL yang dikelola Triasmitra berada pada alur pelayaran yang sangat padat, pengamanan jalur SKKL dimaksud sangat diperlukan baik sebelum maupun sesudah penanaman dan penggelaran jalur dilaksanakan. Untuk itu, dihimbau kepada PT Triasmitra selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar sinergitas dapat tercapai dan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim," katanya.

Dia juga mengingatkan adanya Palapa Ring merupakan proyek pembangunan backbone jaringan serat optik nasional yang menghubungkan seluruh 514 ibukota kabupaten/kota di Indonesia yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Non-KPBU.

Penggelaran Palapa Ring oleh Pemerintah sepanjang lebih dari 12.000 km di 57 kabupaten/kota di 11 provinsi dengan skema KPBU merupakan wujud dari kebijakan aflrmatif pemerintah untuk menyediakan internet cepat di wilayah-wilayah terluar, terdepan dan tertinggal (3T) yang secara komersial tidak feasible untuk dibangun oleh pihak swasta.

Editor: Yudha