Selundupkan Sabu 121 Gram dari Malaysia, TKW Ini Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-10-2019 | 13:52 WIB
121-gram.jpg
Terdakwa Sringatin usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sringatin, seorang TKW yang tertangkap saat menyelundupkan sabi 121 gram dari Malaysia dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/10/2019).

Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel Grot menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.


Jaksa menilai, terdakwa Sringatin telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan priemer penuntut umum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mejatuhkan hukaman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar Immanuel saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, lanjut Nuel, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jika denda tidak dapat dibayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebut Nuel, sapaan akrab Karya So Immanuel Grot.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa Sringatin langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa. "Atas tuntutan tersebut, saya memohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim. Saya sangat menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta Sringatin sambil tertunduk.

Setelah mendengar nota pembelaan (Pledoi) secara lisan dari terdakwa Sringatin, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, perempuan setengah tua yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di salah satu restoran di Malaysia ini nekat menjadi kurir sabu hanya karena di imingi uang senilai RM 1.200 oleh seorang WN Malaysia bernama Robin.
Rencananya sabu sebanyak 121 gram itu akan ia bawa ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Namun apes saat hendak berangkat, gerak-gerik terdakwa dicurigai pihak bandara. Ia pun diamankan dan dibawa ke ruang khusus pemeriksaan untuk pengecekan seluruh badan.

Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus kristal diduga Sabu didalam celana dalam dan dua bungkus lainnya di temukan didalam perut yang di masukan melalui anus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus sabu dengan berat total 121 gram.

Editor: Gokli