DPRD Batam Segera Kembalikan Pansus Kampung Tua ke Bapemperda
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 14-10-2019 | 17:41 WIB
DPRD-Harmidi1.jpg
Wakil Ketua Pansus Kampung Tua DPRD Batam, Harmidi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Telah habisnya masa jabatan anggota DPRD Batam periode 2014-2019, menyisakan permasalahan di Panitia Khusus (Pansus) Kampung Tua.

Mengingat, Tim pansus yang sebelumnya menangani permasalahan kampung tua di Kota Batam telah berakhir masa jabatannya. Sehingga, saat ini pansus Kampung Tua terbilang 'pincang'.

"Tim pansus Kampung Tua saat ini menemui kendala. Mengingat, tim sebelumnya telah melakukan koordinasi dan melakukan studi banding ke Pekanbaru hingga ke Kementerin Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Dan yang menjadi kendalanya adalah, anggota pansus yang lama, sudah tidak ikut kembali karena tidak terpilih dalam pileg kemaren. Oleh karena itu jalannya pansus saat ini pincang," kata Wakil Ketua Pansus Kampung Tua, Harmidi ketika ditemui di kantornya, Senin (14/9/2019).

Ia mengatakan, dengan waktu yang semakin sedikit, kemungkinan DPRD Kota Batam akan mengembalikan pansus ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Untuk itu, DPRD Kota Batam akan menjadwalkan ulang di tahun 2020 dan menjadi skala prioritas.

"Jadi kalau dipaksakan sekarang tidak akan maksimal," tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam terus menggesa sertifikat lahan untuk warga yang ada di 37 titik Kampung Tua di Kota Batam.

Dimana luas keseluruhan kampung tua yang setara dengan 2,65 persen dari luas Pulau Batam ini, tersebar di sembilan kecamatan dan 18 kelurahan.

Di dalamnya termasuk area hutan lindung seluas 298.323 m2, Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS) seluas 210.599 m2, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di dalam kampung tua dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 1.849.718 m2.

Selain itu, ada juga alokasi Pengelolaan Lahan (PL) dari BP Batam kepada pihak ketiga di wilayah kampung tua ini seluas 3.807.729 m2.

Sementara, BPN Kota Batam juga telah mendata ada sekitar 17.655 bangunan dari 21.180 Kepala Keluarga yang mendiami 42.970 bidang tanah ini.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri saat ditemui pada, Rabu (10/10/2019) mengatakan bahwa 3 dari 37 titik Kampung tua yang ada di Batam diketahui telah masuk dalam kategori 'Clear dan Clean'.

Maksudnya adalah, tidak ada lagi persoalan yang melingkupi kampuang tua itu sendiri. Misalnya, kawasannya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung, sudah keluar dari HPL dan telah diselesaikan PL-PL nya.

"Dari 37 itu, ada 3 titik yang sudah clear dan clean. Diantaranya kampung Tanjungriau, Tanjungundap, dan Sei Binti. Bahkan Terhitung 9 Oktober lalu, tim telah melakukan pengukuran persil di wilayah Tanjungriau, Batam," ujarnya.

Ia pun menargetkan hingga akhir tahun ini, Badan Pertahanan Nasional Kota Batam sudah menganggarkan dalam bentuk penerbitan sertifikat sebanyak 2.500 persil atau bidang.

"Dan ini yang akan kita kejar. Mudah-mudahan dalam akhir tahun ini sudah ada sertifikat dari kampung tua yang akan dikeluarkan sertifikatnya," tegasnya.

Editor: Yudha