Jangan Alergi dengan Reklamasi, Samsul: Perda RZWP3K Merupakan Amanat UU
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 04-09-2019 | 13:04 WIB
sb-kepri2.jpg
Asisten II Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asisten II Bagian Ekonomi, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum mengimbau agar seluruh pihak tidak terlalu alergi dengan kata 'Reklamasi'.

Hal ini diutarakannya, mengingat saat ini Pemprov Kepri tengah menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri yang ditargetkan selesai di tahun 2019.

Sempat menemui kendala, akibat kasus korupsi yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun. Samsul menyatakan hal ini tentunya tidak menghentikan, langkah pengesahaan Ranperda yang akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kepri.

"Kenapa kita gesa, karena Ranperda ini tentunya akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Jangan terlalu sensitif dan alergi, saat mendengar reklamasi," tuturnya, Rabu (04/09/2019) saat ditemui dalam kegiatan Rakerda REI Kota Batam, di Nagoya Hill Hotel.

Perda RZWP3K sendiri, menurutnya adalah bentuk pendekatan sosial ekonomi. Di mana adapun kemungkinan progres reklamasi yang mungkin terjadi, pastinya sudah mengikuti seluruh peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia.

"Silahkan alergi dan marah, apabila menemukan proses reklamasi yang tidak sesuai dengan undang undang. Apabila ada kesalahan, tentunya kita pun tidak akan tinggal diam," jelasnya singkat.

Syamsul berharap RZWP3K tersebut, juga dapat digunakan sebagai dasar rujukan integrasi seluruh RT/RW Provinsi Kepri. Selain Ranperda tersebut merupakan perintah undang-undang.

Samsul bahkan menyakinkan, adanya kendala Ranperda ini seperti masalah PT Timah, lahan di Dabo Lingga, serta adanya perubahan titik di setiap daerah saat ini semuanya sudah selesai dibahas.

Editor: Gokli