PT AMJB Mengaku Dapat Izin Lakukan Aktivitas Pematangan Lahan KSB di Punggur
Oleh : Putra
Selasa | 13-08-2019 | 15:40 WIB
amjb_lahan_unggur.jpg
Penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto menunjukkan bukti kavling izin dari BP Batam (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam mendapati adanya aktivitas pematangan lahan KSB di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur, Kecamatan Nongsa.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan 272, pematangan lahan tersebut berada di wilayah yang memang termasuk HPL, yang berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Lindung Duriangkang.

Namun, sangat disayangkan bahwa aktivitas pematangan lahan yang dikelola oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan ini menyerobot dan merusak kawasan hutan lindung Duriangkang. Terlihat di lokasi banyak pohon yang ditebang dan ditimbun.

Anehnya, Penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto, ketika dikonfirmasi, mengaku bahwa aktivitas pematangan lahan KSB tersebut legal, namun hanya berdasarkan draf PL yang diberikan oleh pegawai BP Batam.

"Ini mau dibuat kavling, kami sudah dapat izin dari Pak Yudi dan Pak Timbul, pegawai BP Batam," tegas Dedy ketika ditemui di lokasi, Selasa (13/8/2019).

Dedy juga mengatakan aktivitas pematangan lahan ini dikerjakan di atas lahan seluas 7,1 hektar, yang sudah berjalan sejak lama. "Ini kami nimbun di kawasan itu (hutan lindung) untuk Row 50 (akses jalan) atas suruhan (pegawai) BP Batam," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPHL unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga, memastikan aktivitas tersebut dapat dinyatakan ilegal karena telah menyerobot dan merusak kawasan Hutan Lindung Duriangkang.

"Kami belum tau luas pasti lahan yang diserobot berapa, nanti akan kami cek di kantor. Tapi yang pasti Row 50 itu masuk kawasan Hutan Lindung Duriangkang," kata Lamhot menjelaskan batas lahan hutan lindung yang diserobot.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengambil titik-titik kordinat di lokasi pematangan lahan. Secara resminya berapa luas lahan yang masuk di kawasan hutan lindung, akan disampaikannya dalam waktu dekat.

"Pihak perusahaan juga tadi kami lihat memegang peta dari kehutanan, namun titik-titik yang telah dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung tidak mereka tegaskan," ujarnya.

Pihaknya pun dalam hal ini akan langsung menyurati dan memberi peringatan kepada PT AMJB. Dirinya menghimbau kepada warga agar tidak asal membeli lahan yang belum ada legal standingnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berusaha mengkonfirmasi BP Batam terkait aktivitas pematangan lahan yang diperuntukan untuk KSB di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur.

Editor: Surya