Satgasgab F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 12-08-2019 | 18:17 WIB
baby-lobster11.jpg
Ekspos penangkapan pelaku penyeludupan baby lobster. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Satuan Tugas Gabungan (Tim Satgasgab) F1QR Koarmada I kembali berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam menuju Singapura.

Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengamankan satu speedboat 200 PK bermuatan 91.630 Baby Lobster yang akan di selundupkan ke Singapura melalui perairan utara Pulau Sugi.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengungkapkan, Tim Satgasgab Koarmada 1 berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 15 box sterofoam coolbox.

"Tim juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka, pelaku penyelundupan baby lobster tersebut," kata Arsyad di Lanal Batam, Senin (12/8/2019).

Ia menjelaskan, selanjutnya Tim Satgasgab F1QR Koarmada I membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti berupa puluhan ribu baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan.

"Dalam pengamanan 91.630 ekor baby lobster ini, diperkirakan harga keseluruhannya sekitar Rp 13.835.800.000 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)," ujarnya.

"Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," tutupnya.

Editor: Yudha