Menunggak Biaya Sewa, Bright PLN Batam Putus Jaringan Dua TV Kabel
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 10-08-2019 | 08:52 WIB
pln-lagi.jpg
Senior Manager Multimedia dan Service Unit Business Infrastruktur bright PLN Batam, Alibetta Sembiring. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bright PLN Batam melakukan pemutusan terhadap dua jaringan TV kabel untuk kawasan Barelang, dan Tembesi. Pemutusan ini dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan kedua TV kabel tersebut sebagai pihak penyewa atau provider.

Vice President Public Relation, untuk mewakili Unit Bisnis Infrastruktur, Senior Manager Multimedia dan Service Unit Business Infrastruktur bright PLN Batam, Alibetta Sembiring, menjelaskan pelanggaran perjanjian kerjasama yang dimaksud ialah tunggakan tagihan yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh dua pelaku usaha penyedia tv kabel.

Selaku pembangun infrastruktur tiang listrik, Bright PLN batam berhak mendapatkan jasa pemanfaatan tiang listrik. Namun hingga saat ini pihak penyewa belom melakukan pembayaran biaya sewa seperti yang di sepakati.

"Pemanfaatan infrastruktur dimaksud sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 1810/KPTS-18/III/2018, sehingga kami memfasilitasi penggunaan tiang listrik bagi para provider maupun tv kabel yang ada di Batam. Sesuai data yang ada pada kami, ada 11 perusahaan yang menjalin kerjasama dalam penggunaan infrastruktur yang sudah kami bangun," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bright PLN Batam, Jumat (9/8/2019).

Berangkat dari Pergub yang mengatur Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika, penandatanganan kerjasama antara General Manager Infrastruktur bright PT PLN Batam dengan Direktur Provider TV Kabel yang dilakukan pada tahun 2018.

Dalam perjanjiannya, kerjasama ini akan berlangsung hingga tahun 2021 mendatang. Dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak, diatur jelas tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk penetapan memperoleh biaya pemanfaatan yang harus dibayarkan pihak provider selaku penyewa.

"Di dalam perjanjian, diatur pihak provider maupun TV Kabel memiliki hak dalam memanfaatkan tiang listrik. namun, kami juga memiliki hak dalam hal ini biaya pemanfaatan. Segala pasal yang tertera di dalam perjanjian ini, sudah disepakati bersama dan di paraf lembar per lembar oleh masing-masing pihak," ungkapnya, Sabtu (10/8/2019).

Dalam perjalanannya, dua TV Kabel yang menjalin kerjasama ini telah melakukan penunggakan pembayaran biaya pemanfaatan kepada bright PLN Batam. sesuai dengan prosedur yang ada, pihaknya telah melakukan peringatan sebanyak tiga kali kepada masing-masing perusahaan. Walau begitu, Pihak bright PLN Batam mengaku tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai total tagihan yang belum dibayarkan.

"Karena saya juga baru menjabat, yang saya tahu mereka sudah menunggak kurun waktu tiga bulan belakangan ini. Dalam tiga bulan ini kami juga telah menyerahkan 3 kali surat peringatan yang ditandatangani General Manager Infrastruktur bright PLN Batam. Bahkan sebelum pemutusan kami telah kirimkan surat pemberitahuan dan bersama staf telah datang ke kantor mereka," paparnya.

Pihak bright PLN Batam menegaskan, pihak provider juga terbukti melanggar perjanjian kerjasama yakni pasal pelanggaran kerahasiaan data sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama yang telah berlangsung. pihaknya mengaku hanya ingin mengklarifikasi mengenai pernyataan bahwa pembayaran dilakukan ke rekening pribadi.

"Kembali lagi untuk penegasan mengenai masalah pembayaran biaya sewa itu dibayarkan ke rekening perusahaan. Jadi adanya informasi mengenai pembayaran ke rekening pribadi itu tidak benar, karena langkah yang kami ambil dan kami lakukan hingga pemutusan itu sudah sesuai dengan isi prosedur dan perjanjian kerjasama yang berlaku," tuturnya.

Editor: Chandra