DKPP Gelar Sidang Kode Etik Pelanggaran Pemilu di Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 10-08-2019 | 08:30 WIB
sidang-sengketa-pemilu.jpg
Pelaksanaan sidang sengketa Pemilu 2019. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa Pemilu 2019 di Ruang Serba Guna, Mapolda Kepri, Jumat (9/8/2019).

Sidang pertama digelar terkait adanya laporan salah satu caleg yang merasa dirugikan dan sidang tentang pelanggaran kode etik yang dilaporkan Bawaslu kepada KPU.

Sidang digelar mulai pukul 11.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB. Lebih kurang pada pukul 14.00 WIB, sidang dilanjutkan kembali. Hadir dalam kesempatan itu yakni Caleg PAN dapil IV Provinsi Kepri, Samsuri, KPU Batam, KPU Provinsi, Bawaslu.

Samsuri menghadirkan 5 saksi yang menjelaskan kecurangan atau kelalaian KPU hingga menyebabkan hilangnya 13 suara Samsuri di TPS 17 Kampung Seraya.

Sebagai terlapor, KPU Batam menjelaskan, perubahan suara terjadi pada pleno yang digelar KPU Provinsi Kepri pada 13 Mei 2019. Sementara perhitungan pleno pada 12 Mei 2019 di KPU Batam Samsuri lebih unggul dari rivalnya di satu partai, Yudi Kurnain.

"Waktu pleno tanggal 12 Mei di Batam, suara Samsuri unggul dan dipastikan mendapatkan kursi. Pada saat itu, tidak ada keberatan dari saksi PAN. Intrupsi itu terjadi pada saat pleno tanggal 13 di tingkat provinsi dan diminta melakukan perubahan karena ada kesalahan input data. Kemudian berubahlah suara Samsuri sebanyak 4.106 dan suara Yudi Kurnain sebanyak 4.109," kata Ketua KPU Batam, Syahrul Huda.

Mendengar penjelasan KPU Batam, pihak Samsuri akan menunggu hasil putusan Majelis DKPP nantinya. Sidang dilanjutkan kode etik yang dilaporkan Bawaslu ke KPU. KPU dinilai belum siap menyelenggarakan pemilu dan tidak profesional. Pengiriman logistik terjadi keterlambatan pengataran ke TPS serta laporan caleg yang dirugikan.

Dalam sidang tersebut, majelis DKPP yang dipimpin ketua sidang Rahmat Bagja, dan anggota DKPP RI Unsur Bawaslu menunda putusan sidang sampai waktu ditentukan.

"Kemungkinan keputusannya satu sampai dua minggu baru keluar," kata Rahmat, usai mengetok palu sebanyak 3 kaki.

Editor: Chandra