Penegakan Hukum Jangan Sampai Hambat Investasi
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 09-08-2019 | 15:05 WIB
VISI-INDONESIA-JOKOWI-MARUF-.jpg
Presiden Joko Widodo menyampaikan Visi Indonesia di SICC, Sentul, Jawa Barat, Minggu (14/7/19). (Foto: F Tarigan/ Jawa Pos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala derah di Provinsi Kepri yang menghambat proses perizinan investasi bersiaplah berhadapan dengan Presiden Joko Widodo. Karena sikap tegas Presiden soal memudahkan masuknya investasi asing ke Indonesia itu telah disampaikannya dalam acara penyampaian Visi Nasional 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Minggu 14 Juli 2019 lalu.

Pada saat itu, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya sendiri yang akan langsung mengecek dan mengontrol proses perizinan yang lambat dan berbelit-belit.

"Perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi yang ada punglinya. Hati-hati, hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, akan saya cek, dan akan saya hajar," tegas Presiden Jokowi.

Proses berbelit-belit perizinan investasi itu ternyata masih juga terjadi di Batam. Salah satunya, proses perizinan investasi asing di bidang pengolahan plastik. Setidaknya, 31 perusahaan plastik investasi asing di Batam, mayoritas izinnya tersendat.

Menanggapi itu, anggota DPN LPPN RI, Walid kepada BATAMTODAY.COM mengungkapkan, saat ini semua pabrik pengolahan plastik di Batam stop operasi karena tidak ada bahan baku. Padahal, nilai investasi perusahaan mereka telah mencapai angka Rp 1 triliun lebih.

"Semua pabrik plastik di Batam saat ini stop operasi karena tidak ada bahan baku. Para pekerja dirumahkan, ini kerugian buat kita semua," ujarnya.

Kalau sudah seperti ini, lanjut Walid, apa yang terjadi di Batam ini berpotensi mengarah pada tindakan mengambat investasi asing yang akan diperangi langsung oleh Presiden Jokowi.

"Saya mengingatkan, kepada kepala daerah jangan main-main dengan Presiden Jokowi soal investasi ini," tegas Walid lagi.

Untuk diketahui, pemasukan bahan baku pabrik plastik di Batam, beberapa waktu lalu, berurusan dengan penegakan hukum. Musababnya, pemasok atau perusahaan importir memasukkan 65 kontainer sampah plastik yang diimpor dari berbagai negara.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas berwenang, diketahui 49 kontainer di antaranya terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun alias B3, dan harus direkspor ke negara asal. Dan dari 49 kontainer bercampur limbah B3, 7 kontainer sudah direekspor.

Editor: Yudha