Rata-rata 4 Orang Per Hari Dimakamkan

Lahan di TPU Sei Temiang Kian Terbatas, Butuh Solusi dari Pemko Batam
Oleh : Hendra
Kamis | 08-08-2019 | 14:04 WIB
proses-pemakaman-tpu-sei-te.jpg
Proses pemakaman di TPU Sei Temiang, Kota Batam, belum lama ini. (Foto: Hendra)

BATAMYODAY.COM, Batam - Semakin hari lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sei Temiang semakin terbatas. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena krisis lahan untuk pemakaman di Sei Temiang sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.

Sementara itu, beragam solusi telah diakali untuk mengatasi persoalan. Seperti melakukan sistem sisip hingga reklamasi lokasi rawa-rawa di bagian ujung lahan pemakanan. Tetapi hal ini merupakan solusi jangka pendek semata, karena rata-rata empat jenazah dimakamkan setiap harinya.

Alhasil lahan tersisa tak lebih dari satu hektar, yakni di lokasi timbunan rawa-rawa. Sayangnya, dengan angka rata-rata pemakaman tersisa tak lebih dari 1 Hektar dan juga terus terpakai.

Lahan yang tersedia semakin hari akan semakin tak mencukupi lagi, untuk menampung jenazah baru yang akan dimakamkan.

Bahkan perwakilan Yayasan Khairul Ummah, Zailani selaku pengelola makam muslim memprediksikan ketersediaan lahan TPU Sei Temiang hanya akan bertahan sejauh mungkin hingga akhir tahun 2019 ini. Sementara tahun selanjutnya bisa dipastikan tak akan mampu lagi menerima jenazah baru untuk dimakamkan, karena keterbatasan ruang.

Mengenai persoalan ini, Yayasan Khairul Ummah pernah mengusulkan solusi jangka panjang serupa pembukaan lahan pemakaman baru. Dengan alternatif usulan, yakni pulau kosong terdekat atau lahan di sepanjang jalan Trans Barelang.

Perihal usulan pembukaan lahan pemakaman baru, Zailani mengatakan, pernah mereka sampaikan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak tahun 2014 silam, namun masih belum tanggapan. Bahkan katanya usulan ini pernah ditolak pada tahun 2015, dengan alasan tak ada lagi lahan kosong, sehingga sampai bari ini tidak ada lagi kejelasan atas persoalan terbatasnya ruang pemakaman ini.

"Itulah yang disesalkan. Padahal (kematian) sesuatu yang tak bisa dielak. Semua orang cepat atau lambat pasti ke situ (mati dan makamkan). Tiap hari minimal 4 jenazah yang dimakamkan, sementara lahan tak ada penambahan," ujar sekretaris Yayasan Khairul Ummah, Zailani, Kamis (8/8/2019).

Zailani juga menambahkan, selain usulan penambahan lahan baru, sebagai pengelola pemakanan Seitemiang, mereka juga mendorong Pemko Batam untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur tata kelola pemakama seperti kota besar lainnya.

Hingga hari ini katanya, belum ada Perda khusus yang mengatur tentang pemakaman di Batam, seperti sistem timpa untuk makam anggota keluarga dan lain sebagainya.

"(Pemakaman) Jakarta itu krisis lahan juga. Tetapi mereka punya Perda. Anggota keluarga bisa ditimpa di atas makam keluarga yang sudah meninggal duluan. Ini juga sebenarnya bisa diterapkan di Batam jika memang tak ada lagi lahan pemakaman baru, tetapi ini butuh Perda atau payung hukumnya," pungkas Zailani.

Editor: Gokli