Indonesia-Malaysia Kembali Gelar Patkor Kastima ke-25 di Selat Malaka
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 08-08-2019 | 13:04 WIB
Patkor-Kastima-25.jpg
Dirjen BC, Heru Pambudi bersama JKDM, Paddy saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (8/8/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mengantisipasi tindak penyelundupan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM), kembali melaksanakan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-25, tahun 2019 ini.

Adapun kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan guna menjalin bersinergi dalam melakukan pengawasan di Kawasan Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.

Hal ini juga diketahui merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak 24 Juli 1994. Operasi ini juga bertujuan meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara, menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.

"Ini juga sebagai upaya preventif maupun represif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Melaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan/pembatasan lainnya," ujarnya saat pembukaan yang dilaksanakan di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Kamis (08/08/2019) pagi.

Heru menambahkan, pelaksanaan operasi kali ini juga merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan Patkor Kastima ke-24 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jumlah dan jenis tangkapan, namun juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.

Di mana sebagai gambaran, pada Patkor Kastima ke-24 tahun lalu, terdapat 12 penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai yaitu 6 penindakan terhadap penyelundupan bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan pada Patkor Kastima 24A dan 6 penindakan terhadap penyelundupan crude oil, rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang.

"Pelaksanaan Patkor Kastima ke-25 ini merupakan bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan dua negara. Ke depannya diharapkan kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanaan Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di perairan Selat Malaka serta menindak setiap kegiatan perdagangan ilegal yang merugikan kedua negara sehingga tercipta iklim yang kondusif di Selat Malaka yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga melaksanakan rilis penegahan penyelundupan yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019. Di mana Kapal Patroli Speed Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kapal Patroli KPU BC Batam bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok merek LUFFMAN tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai sejumlah 1.650.000 batang dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju sekitar Perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC).

"Untuk penegahan yang berhasil dilakukan oleh anggota dengan estimasi nilai barang Rp 1.179.750.000?. Berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 955.576.875," ungkapnya.

Selain itu, pada tanggal 4 Agustus 2019 Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 juga melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari yang memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia. Estimasi nilai barang Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.

Editor: Gokli