Kibarkan Bendera Rusak Langgar Undang-undang
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 05-08-2019 | 18:04 WIB
bendera-rusak1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam Undang-Undang No-24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, pasal 24 huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sesuai UU tersebut, jika bendera negara yang dikibarkan itu rusak maka dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Selain itu berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 tahun 2009, perihal bendera ini juga disebutkan wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yakni pada tanggal 17 Agustus.

Tapi dalam rangka pengibaran bendera negara, terutama di rumah-rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah juga memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu, agar bendera yang rusak tidak dikibarkan saat perayaan 17 Agustus.

Menanggapi hal ini, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah mengatakan tidak ada salahnya berbagi bendera saat 17 Agustus, baik itu dari instansi pemerintah atau perorangan.

"Tidak harus pemerintah, siapa saja yang mempunyai kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan punya jiwa Nasionalis yang kuat, merasa bangga menjadi Indonesia, boleh berbagi bendera," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (5/8/2019) siang ini.

Yan Fitri sendiri mengatakan bahkan pihak kepolisian sendiri melalui Kapolsek masing-masing wilayah juga turut membagikan bendera.

"Kesimpulannya siapa saja boleh membagikan bendera, yang merasa seperti saya sebutkan tadi agar bendera rusak tidak dikibarkan saat perayaan. Dan kepada warga, jika memiliki bendera yang rusak ya jangan dikibarkan," pungkasnya.

Editor: Yudha