Perda Tak Jalan, Truk Tanah Tetap Bebas Beroperasi

Debu Akibat Kendaraan Proyek Merajalela, Satlantas Terpaksa Siram Jalan di Batuaji
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 05-08-2019 | 17:16 WIB
satlantas-siram-jalan1.jpg
Anggota Satlantas Polresta Barelang menyiram debu di jalan raya. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Debu akibat kendaraan proyek yang membawa pasir atau tanah tanpa penutup terpal sangat merusak lingkungan. Sementara itu dalam ketentuannya, truk pengakut tanah dalam kegiatan operasional selain wajib dilengkapi terpal penutup, jalanan yang dilalui juga harus ditentukan, terutama perihal pengaturan waktu operasional jalan di luar waktu sibuk lalu lintas.

Secara regulasi pun terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum.

Namun ini tidak berlaku di jalan R Suprapto yang menghubungkan wilayah Kecamatan Batuaji dan Sagulung. Truk-truk tanah tersebut tetap hilir mudik silih berganti melintasi jalan raya di dua ruas sisi jalan Batuaji-Sagulung.

Keberadaan mereka menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Selain bobot kendaraan yang kadang bisa merusak aspal jalan, debu-debu dari muatannya juga menyisakan masalah lanjutan.

Pantauan BATAMTODAY.COM, siang ini di wilayah depan kantor Lurah Tembesi, kendaraan proyek yang melewati u-turn, tidak resmi itu telah membuat pohon perindang jalan berubah warna menjadi merah akibat debu-debu tanah yang dibawa truk proyek.

Hal ini diperparah dengan kondisi cuaca beberapa hari ini cukup panas hingga debu beterbangan di area sekitar. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007, terkait ketertiban umum, dinilai hal ini tidak berjalan efektif.

Dalam Perda jelas disampaikan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar Perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Di pasal dua menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk atau bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

Akibat debu dan keluhan masyarakat ini, Satlantas Polresta Barelang dan Patroli Pengawalan (Patwal) berinisiatif turun ke jalan, menyiram langsung debu-debu tanah di area sekitar jalan R. Suprapto.

"Kita perintahkan langsung anggota turun ke lapangan, cek kebenarannya dan ternyata benar. Kondisi jalan tersebut sangat berdebu, kami langsung menegur pihak pengawas di lapangan dan menyarankan agar menyiram jalanan yang berdebu tersebut secara berkala agar selalu dalam keadaan sedikit lembab, sehingga mengurangi debu yang menebal," ujar Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Kartijo, Senin (5/8/2019) saat dikonfirmasi via telepon.

Ke depannya, Satlantas Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk tindakan penilangan, karena truk-truk ini telah menggangu kenyaman pengguna jalan umum.

"Akan terus kita awasi ke depannya, juga akan upayakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait jam operasional truk ini," pungkasnya.

Sementara itu, tindakan penyiraman jalan ini mendapat respon positif dari masyarakat pengguna jalan. Warga pun mengapresiasi tindakan penyiraman jalan ini. Sebab hal ini khususnya bagivanak-anak akan mudah mengalami gangguan pernapasan akibat debu jalan.

Dengan mengucapkan terima kasihkasih, warga berharap agar pihak kepolisian dan dinas terkait segera menertibkan aktifitas truk tanah yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Editor: Yudha