931 Napi Lapas Batam Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 03-08-2019 | 14:28 WIB
kalapas-barelang111.jpg
Surianto, Kalapas Kelas IIA Barelang. (Foto: Hendra Mahyudi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 931 narapidana di Lapas Batam diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Mereka itu adalah para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam yang telah memenuhi syarat tertentu.

"Untuk HUT RI ke 74, kami usulkan sebanyak 931 narapidana untuk memperoleh remisi," ujar Kalapas Kelas IIA Batam, Surianto menjawab BATAMTODAY.COM, Sabtu (3/8/2019).

Ditambahkan Surianto, dari sebanyak 931 warga binaan yang diusulkan, ada 13 orang yang mendapat remisi umum (RU) II. Sedangkan untuk remisi umum (RU) I ada sebanyak 918 orang.

"Untuk pemberian SK itu nantinya selepas selesai upacara di halaman Lapas," terangnya.

Jelasnya, sebanyak 931 warga binaan yang mendapatkan remisi, rata-rata adalah kasus pidana umum atau kasus narkotika.

Untuk remisi katanya, harus menerima usulan dan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Semua yang diusulkan adalah narapidana umum dari berbagai kasus yang dititipkan di Lapas Batam ini. Hingga saat ini, jumlah warga binaan Lapas Batam ada mencapai 1342 orang. Bahkan dari jumlah tersebut 80 % masih didominasi kasus narkotika, sedangkan sisanya kasus pidana umum.

Editor: Dardani