Warga Tembesi Raya Berharap BPKN RI Tuntaskan Permasalahan Sertifikat Rumah Mereka
Oleh : Hendra
Kamis | 01-08-2019 | 13:52 WIB
warga_tembesi_BPKN.jpg
Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Budiman Sitinjak (tengah memangku anak kecil) saat sesi foto bersama warga Tembesi Raya Tahap I dan II di Perum Tembesi Raya (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik sertifikat perumahan Tembesi Raya, tahap I dan tahap II, masih mengendap sejak tahun 2015. Jalan panjang dan berliku terus mereka tempuh, agar hak mereka akan sertifikat rumah yang telah mereka beli bisa segera mereka miliki.

Sebelumnya, beragam cara telah mereka lakukan, mulai dari mediasi persuasif dengan pihak pengembang PT Mutiara Bintang Aries, hingga mendemo perusahaan tersebut pada tahun 2016. Lalu dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD kota Batam di tahun yang sama sebanyak dua kali.

Dua cara di atas masih belum membuahkan hasil. Sehingga, pada tahun 2017, warga membuat pengaduan ke Pemerintah Kota Batam melalui Wakil Walikota, Amsakar Achmad dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bonaparte di tahun 2018. Sayang, cara ini tetap tidak membuahkan hasil.

Kendati begitu, warga Tembesi Raya tidak berputus asa. Warga pun membuat pengaduan ke pihak Polresta Barelang, pada tanggal 19 Januari 2019. Harapan mereka, semoga pihak kepolisian bisa membantu menyelesaikan sengketa antar warga dengan pihak pengembang. Namun, hasilnya tetap masih nihil.

Dan pada Rabu (31/7/2019) lalu, warga pun mendapat angin segar ketika Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Jakarta, melalui Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dan timnya yang langsung turun ke Kota Batam, untuk mendengarkan keluhan warga secara langsung.

Pertemuan dengan warga pun berlangsung di lokasi Fasum RT 03/RW 20 Tahap II Tembesi Raya, Batuaji.

Kedatangan BPKN ini membuat warga kembali berharap, bahwa perjuangan mereka masih memiliki nafas, kendati jalan panjang dan berliku telah mereka lalui sedari tahun 2015 silam.

"Ini sudah lama kita urus, sudah sampai kita jalankan aksi ke pihak pengembangan PT. Mutiara Bintang Aries, hanya saja kenyataan ampe sekarang tetap gak ada kejelasan," ujar Enjan Pakpahan, Ketua RW20 Perum Tembesi Raya Tahap II.

Mewakili warga, Enjan mengatakan inilah pertama kalinya mereka membuat pengaduan ke BPKN RI, karena selama ini warga merasa di lingkup Kota Batam sendiri tidak akan pernah ada pihak yang akan bisa membantu mereka menyelesaikan sengketa ini. Di hadapan Wakil Ketua BPKN RI Rolas Sitinjak, warga berharap banyak agar sengketa yang mereka hadapi bisa segera selesai dan sertifikat rumah mereka bisa segera mereka miliki.

"2012 perumahan ini sudah jadi, dan dari developer janjikan 2015 sertifikat rumah mereka telah ada. Namun kenyataan tak pernah ada. Total lebih kurang 250 orang warga yang belum memiliki sertifikat," papar Enjan.

Sementara itu, Rolas Budiman Sitinjak yang pada malam itu langsung datang ke lokasi warga bersama timnya dari Jakarta, untuk mendengarkan penjabaran warga mengatakan, kasus perumahan ini memang suatu peristiwa masif yang sering terjadi di republik ini.

"Di Jakarta, Medan, Surabaya dan Makasar banyak kejadian hal yang sama. Kami (BPKN) datang ke sini sedang berjuangan dan memastikan negara hadir di dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya," pungkasnya.

Kepada warga, Rolas mengatakan bahwa dia tidak bisa menjanjikan banyak hal, hanya saja sebagai badan yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen dan juga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, Rolas mengatakan akan mengoptimalkan semampu mungkin kinerja BPKN agar hak-hak konsumen dapat mereka miliki.

"Ini adalah konsen BPKN, negara di mana sini? Negara harus hadir memastikan agar konsumen mendapatkan hak-haknya di sektor perumahan. Perumahan ini menjadi sektor kebutuhan pokok lo," pungkasnya.

Editor: Surya