Puluhan Rumah Sakit di Medan Diduga Selewengkan Dana BPJS, Batam Bagaimana?
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 20-07-2019 | 10:05 WIB
ilustrasi-rumah-sakit.jpg
Ilustrasi rumah sakit. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan rumah sakit swasta dan klinik di Medan melalui klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

"Tim Intelijen Kejati Sumut tahun 2019 ini telah menemukan permainan yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan dan kasus tersebut sedang diselidiki Aspidsus Kejati Sumut," kata Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak di sela-sela memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Sumut, Jumat (19/7/2019), seperti dilansir Antara.

Penyimpangan dana BPJS tersebut, menurut dia, diduga melibatkan puluhan rumah sakit swasta. Namun yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

"Padahal rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara," ujarnya .

Ia menyebutkan, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.

"Saat ini, Tim Aspidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan negara," kata dia.

Ia menjelaskan, temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar untuk satu rumah sakit.

"Saya minta kepada rumah sakit maupun klinik agar tertib dan jangan melakukan penyimpangan," katanya.

Kondisi serupa juga kerap terjadi di rumah sakit swasta yang ada di Kota Batam. Banyak warga yang mengeluhkan tentang pelayanan yang diberikan. Bahkan kerap terjadi perbedaan pelayanan rawat inap yang diterima masyarakat.

Sebagai contoh, warga yang memiliki kartu BPJS kelas I mandiri, yang seharusnya mendapatkan pelayanan kamar kelas I, justru diletakkan dalam kamar kelas II. Saat ditanya alasannya, petugas selalu beralasan ruangan kelas I penuh.

Seperti yang dirasakan salah satu warga Batam yang enggan namanya disebutkan, ia baru saja keluar dari rumah sakit yang ada di kawasan Seraya untuk proses istri melahiran anak pertamanya.

Selama empat hari di rumah sakit, istrinya ditempatkan di kamar kelas II. Berbagai alasan dilontarkan pihak rumah sakit. Bahkan ibarat bola, dioper sana sini dan berkahir dengan alasan kamar penuh.

"Kejadiannya beberapa hari yang lalu. Awalnya saya tanya ke petugas tempat pendaftaran, kenapa istrinya diletakkan di kamar kelas II. Tanpa mengecek data lagi, dengan santai petugas itu mengatakan, kalau BPJS-nya kelas II, ya kamarnya kelas II. Jawaban itu langsung saya komplen. Karena merasa bersalah, petugas menyuruh saya untuk menjumpai petugas yang berjaga di ruang inap," akunya, Sabtu (20/7/2019).

Dilanjutkan, saat menemui petugas untuk kamar inap, mereka awalnya beralasan tidak disampaikan kepada mereka bahwa pasien merupakan BPJS kelas I mandiri. Setelah itu, barulah alasan kamar penuh menjadi jawaban terakhir.

"Saya merasa tidak puas dengan alasan itu. Kemudian saya tanya lagi, kalau saya bayar sekarang untuk kamar kelas I, berapa harganya. Petugas itu langsung menjawab, jadi bapak memang mau pindah? Nah dari sini secara tidak langsung kerlihatan bahwa kamar penuh tersebut hanyalah alasan dari mereka," sesalnya.

Kemudian, saat keluar dari rumah sakit, warga ini tidak melihat berapa biaya untuk proses melahirkan ini yang ditanggung BPJS, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai.

"Inilah yang jadi pertanyaan bagi saya. Saya disuruh tandatangan banyak berkas, tapi satupun tidak menampilkan berapa total biaya. Meskipun saya tidak bayar, tapi setidaknya saya harus tahu. Ini yang menjadi dugaan saya adanya permainan. Bisa saja nanti laporan yang dibuat untuk pasien ini menginap di kamar kelas I, padahal diinapkan di kelas II. Kalau daerah lain bisa diungkap, nah bagaimana dengan permainan rumah sakit yang ada di Batam?. Semoga saja memang berjalan sesuai aturan, dan tidak ada penyelewengan," pungkasnya.

Editor: Chandra