Tim Gabungan Tangkap 17 Pasangan 'Kumpul Kebo' di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 19-07-2019 | 15:04 WIB
pasangan-kumpul-kebo1.jpg
Para pasangan kumpul kebo yang ditangkap tim yustisi. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 34 orang perempuan dan laki-laki atau 17 pasangan bukan suami istri, digelandang ke Kecamatan Bengkong, Kamis (18/07/2019) pukul 23.00 WIB.

Mereka ditangkap tengah berada di sebuah kamar hotel dikawasan Pelita dan kos-kosan daerah Nagoya Batam. Mereka digerebek oleh tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Kepri, Satpol PP Batam dan Kejaksaan Negeri.

Operasi gabungan ini digelar dalam rangka yustisi terhadap pelangaran Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

"Ke-34 orang ini tertangkap di beberapa titik kos-kosan kawasan dan penginapan di kawasan Nagoya. Mereka tertangkap tengah berduaan di dalam kamar dan tidak bisa menujukan surat nikah syah," ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Batam, Hamida Saragi, Jumat (19/07/2019).

Ke-32 orang atau 16 pasangan itu, kata Hamida, merupakan pasangan tidak sah secara agama, maupun Catatan Sipil. Pada saat di tangkap para pasangan ini tampak keget ketika melihat para petugas berada di depan pintu kamar. Bahkan mereka ada yang bersembunyi di belakang pintu hingga terciduk tidak menggunakan busana.

"Ini sudah menyalahi aturan dan secara hukum agama. Mereka yang tertangkap langsung digiring petugas. dan hari ini menjalani sidang yustisi pelanggaran perda," ujar Mantan Kabid Program Dinas Kesehata (Dinkes) Batam.

Hamida menambahkan, tidak hanya menjalankan Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Tapi tim gabungan juga menjalankan Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, setidaknya ada 7 orang diamankan di Time Zone Avava Jodoh.

"Tujuh orang kita amankan di time Zone kawasan bebas merokok. Tim penindakan Peraturan Daerah akan terus bergerak menjaga ketertiban dan kemanan Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani