PT PP (Persero) Didenda Rp 1,2 Juta

Karyawannya Tak Dilaporkan ke Disnaker, 12 Perusahaan di Batam Didenda Rp 700 Ribu
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 19-07-2019 | 12:52 WIB
tipid-perusahaan.jpg
Sidang tipiring 13 perusahaan di PN Batam, Jumat (19/7/2019). (Foto: Nixon)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 13 perusahaan berbeda di Batam menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (19/7/2019).

Dari 13 perusahaan itu, 12 di antaranya didakwa melanggar pasal
6 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Mereka, dengan masing-masing penanggungjawab perusahaan didenda sebesar Rp 700 ribu.

Adapun ke-12 perusahaan itu yakni CV Fajar Mulia Utama (Mohammad Masngud); PT Sumatera Perkasa Abadi (Agus Akbar Sutrisna); PT Centra Utama Sejati (Andika Supoyo); PT Jaya Guna Sakti (Subur); PT Gelar Gatralaras (Sulistijono); PT Sahabat Daya Mandiri (Anang Setiawan); PT Dwi Berkah Arga Kencana (Matius Devy Juniardo); PT Indoflex Jaya Sakti (Puyudi); PT Prima Dinamika Abadi (Iksanudin); PT Caraka Mandiri Pratama (Indra Saputro); PT PP Presisi (Aris Setiawan) dan PT Mitra Wiratindo Indonesia (Isnawan).

Sementara, PT PP (Persero) dengan terdakwa Enos Friendly Lase dihukum membayar denda Rp 1,2 juta atas dakwaan melanggar pasal 11 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan pasal 43 ayat (2) PP nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal Muhammad Chandra dihadiri kuasa penuntut umum, Kepala UPT Disnaker Kerpi, Sudianto serta para terdakwa.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan terima dan bersedia membayar denda kepada negara melalui Kejari Batam.

Usai persidangan, Sudianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum menempu jalur hukum. "Tetapi perusahaan itu tetap saja tidak patuh, sehingga harus dibawa ke rana hukum," ujarnya.

Editor: Gokli