Kurir Sabu Lintas Provinsi 'Santai' Hadapi Dakwaan Jaksa di PN Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 19-07-2019 | 08:28 WIB
yusrizal-1-Kg.jpg
Yusrizal bin Yusuf, usai menjalani sidang perdana di PN Batam, Rabu (17/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yusrizal bin Yusuf, terdakwa yang gagal menerbangkan sabu seberat 1,012 Kg dari Batam ke Denpasar, Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pria asal Aceh ini didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa Mega Tri Astuti ini, terdakwa sama sekali tidak mengajukan penolakan. Bahkan, dia terlihat santai seakan yakin bakal mendapat hukuman ringan nantinya.

Perkara yang diadili dan diperiksa majelis hakim Muhammad Chandra, Efrida Yanti dan Jasael pada Rabu (17/7/2019) ini, berawal tertangkapnya terdakwa di Bandara Hang Nadim Batam pintu x-ray ke-2. Di mana, petugas yang sudah curiga dengan gerak gerik terdakwa langsung melakukan pemeriksaan badan.

Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan dua bungkus sabu di dalam sepatu dan dua bungkus lainnya dalam selangkangan, dengan berat total 1,012 Kg.

Kepada petugas yang melakukan interogasi, terdakwa mengaku disuruh seorang bernama Pun (DPO) di Medan untuk membawa sabu dari Batam ke Bali dengan upah Rp 40 juta. Namun, uang yang dijanjikan itu akan diserahkan sepenuhnya, setelah sabu tiba di tujuan.

"Terdakwa mengaku baru dibayar Rp 5 juta dari janji Rp 40 juta," kata Mega, membacakan surat dakwaan.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli