Caleg Gerindra M Yunus Jalani Sidang PK di Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 17-07-2019 | 17:52 WIB
sidang-pk1.jpg
Sidang Pengajuan PK M Yunus di PN Batam (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Caleg terpilih DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/7/2019).

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Renni Pitua Ambarita dengan didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita sebagai hakim anggota.

M. Yunus mengajukan PK ke PN Batam pada Kamis (4/7/2019), setelah adanya putusan PT Pekanbaru yang menyatakan dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan, masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Sebelumnya, M. Yunus dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan, M. Yunus menunjukkan beberapa novum (bukti) baru kepada majelis hakim, yakni akta kesaksian para saksi di PN Batam, terutama Hubertus, keterangan Panwas Kelurahan Mangsang, Ketua PPS Kelurahan Mangsang, dan anggota KPPS Kelurahan Mangsang.

"Ini ada video kesaksian Hubertus juga yang baru kami dapatkan. Sebelumnya belum dijadikan alat bukti," ungkap M. Yunus kepada Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, JPU Imanuel pun langsung melakukan penolakan pengajuan PK M Yunus ke Mahkamah Agung RI.

"Menolak peninjauan kembali oleh M. Yunus dan menyatakan putusan PT Pekanbaru adalah sah dan mengikat," tegasnya.

Mendengar hal tersebut, M. Yunus pun mengungkapkan bahwa sah-sah saja apabila JPU menolak permohonannya, namun dirinya pun tetap akan mengambil jalur PK karena merasa tidak bersalah.

"Tetapi namanya saya merasa tidak pernah berbuat, saya dizalimi, apa salahnya saya mencari keadilan di negara yang kita cintai. Ini kan jelas rekayasa murni yang dilakukan oleh beberapa oknum," ujarnya.

Sidang pun ditunda hingga Senin (22/7/2019) dengan agenda penjelasan dari majelis hakim PN Batam atas pengajuan PK M. Yunus.

Editor: Yudha