Mucikari PSK Online di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-07-2019 | 15:16 WIB
mucikari-online.jpg
Terdakwa Andika Asharai, saat divonis 2 tahun penjara di PN Batam, Selasa (16/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andika Asharai, seorang mucikari yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/7/2019).

Lelaki paruh baya itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengeksploitasi perempuan melalui aplikasi wechat miliknya.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, sama dengan tuntutan jaksa Samuel Pangaribuan. Di mana, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Majelis hakim sependapat dengan jaksa. Menjatuhi pidana selama 2 tahun penjara," kata Taufik Nainggolan, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya, membuat tiga akun Wechat dengan nama akun Ms Evve, Miss Evve, dan Sophie untuk menawarkan beberapa wanita pekerja jasa layanan seksual secara online kepada laki-laki hidung belang.

Jasa layanan yang ditawarkan terdakwa bervariasi mulai dari hubungan seksual short time (ST) dan Long Time (LT).

Dalam menjalankan bisnis ini, terdakwa meraup keuntungan mencapai ratusan hingga jutaan Rupiah setiap harinya.

Editor: Gokli