Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Kejari Natuna Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Maryamah di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-07-2019 | 16:40 WIB
juli-kajari-natuna-tpi1.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mendampingi Maryamah, Kasubdit Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna (sebelumnya ditulis Kasubag), untuk mengambil sejumlah dokumen di kediamannya, Perumahan Taman Harapan Indah, Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy, mengatakan bahwa penyidik mendatangi kediaman Maryamah bukan untuk melakukan penggeledahan. Tetapi mendampinginya untuk mengambil dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.

"Dokumen itu seperti untuk kelahiran anaknya ada tiga, Kartu Keluarga (KK), Ijazah dan SK ASN," ujar Juli saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (10/7/2019).

Namun pada saat ditanya untuk apa dan apa hubungannya dokumen yang tersebut, Boy belum bersedia membeberkan.

"Kita tunggu saja nanti hasil dari penyelidikan, dan nanti kami akan beberkan ke rekan-rekan media," ucapnya.

Juli menyebutkan untuk kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 300 juta. Namun untuk nilai pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Hingga berita ini diunggah, Bupati Natuna Hamid Rizal dan Maryamah masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Jalan Sungai Timun No.1 Senggarang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha