Dua Pengedar Sabu Terjaring Razia Sabhara Polresta Barelang di Jalan Raya Sukajadi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 09-07-2019 | 17:28 WIB
ekspos-narkoba11.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspose penangkapan dua orang pengedar sabu. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pengedar narkoba diringkus Polresta Barelang saat melakukan razia di jalan raya depan Central Sukajadi. Dari tangan pelaku diamankan 160,7 gram, Sabtu (6/7/2019) kemarin.

Dua pelaku, bernama Emanuel, dan Evodia Waka. Mereka terjaring saat razia yang dilakukan Sat Sabhara Polresta Barelang. Kemudian diserahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polresta Barelang.

"Pengungkapan ini merupakan hasil peningkatan giat kepolisian dengan cara razia yang dilaksanakan Polres dan polsek jajaran. Dua pelaku diamankan oleh Sat Sabhara," ujar Hengki, saat ekspose, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan karena gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus paket sabu.

"Pengakuan pelaku, sabu diambil dari seorang berinisial I. Melihat barang bukti yang diamankan, terindikasi sebagai pengedar," tegas Hengki didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

Dilanjutkan Hengki, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap barang-barang haram tersebut, guna meminimalisir peredarannya di Kota Batam.

Editor: Yudha